Bagi sebagian warga, langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menonaktifkan puluhan ribu Kartu Keluarga (KK) terasa mendadak. Oleh karena itu, isu ini sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Akan tetapi, jika membedah tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Surabaya sebenarnya memiliki alasan yang sangat kuat, yaitu menjaga efisiensi APBD dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Oleh sebab itu, muncul pertanyaan penting: mengapa penataan ini baru berjalan gencar sekarang, dan seberapa besar beban anggaran yang memicu ketegasan Pemkot Surabaya?
1. Beban Fiskal APBD: Triliunan Rupiah untuk Warga Surabaya
Pada dasarnya, Surabaya menyediakan fasilitas kependudukan dan perlindungan sosial yang sangat besar untuk warganya. Sebagai dampaknya, setiap tahun Pemkot Surabaya mengalokasikan APBD secara masif untuk mendanai berbagai program intervensi:
-
Jaminan Kesehatan (UHC/BPJS Kesehatan): Pemkot menyalurkan anggaran ratusan miliar hingga mendekati Rp500 miliar–Rp1 triliun per tahun. Melalui anggaran ini, Pemkot menjamin seluruh warga ber-KTP/KK Surabaya dapat mengakses layanan kesehatan gratis (Universal Health Coverage).
-
Pendidikan & Beasiswa: Selain itu, Pemkot mengucurkan ratusan miliar rupiah untuk Beasiswa Pemuda Tangguh, bantuan seragam gratis, dan subsidi operasional sekolah.
-
Intervensi Kemiskinan & Bansos: Di sisi lain, Pemkot juga menjalankan program makanan gratis untuk lansia dan penyandang disabilitas (permakanan), renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), serta program pemberdayaan ekonomi.
Di Mana Letak Masalahnya?
Namun demikian, banyak warga secara fisik sudah tidak lagi tinggal di Surabaya—baik karena pindah ke kota lain, bekerja di luar pulau, ataupun sekadar menumpang NIK. Padahal, ketika status KK mereka tetap aktif, mereka terus mengakses fasilitas berobat gratis dan program bantuan sosial daerah tersebut.
Analisis Anggaran: Akibatnya, ketika 10.000 hingga 30.000 KK non-aktif terus memanfaatkan subsidi kesehatan atau bansos daerah, Pemkot Surabaya menanggung potensi kebocoran anggaran hingga puluhan miliar rupiah per tahun. Oleh karena itu, anggaran daerah yang berasal dari pajak warga lokal akhirnya justru menyubsidi orang yang secara riil sudah menjadi beban wilayah lain.
2. Mengapa Penertiban Baru Masif Terjadi Sekarang?
Sementara itu, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas ini sekarang karena didorong oleh tiga faktor utama:
A. Lompatan Teknologi Verifikasi Data (E-Government)
Dahulu, petugas mengandalkan laporan pasif dari warga di tingkat RT/RW. Namun kini, Pemkot Surabaya menghubungkan data Dukcapil dengan aplikasi verifikasi lapangan (seperti Check-in Warga), data Kementerian Sosial (DTSEN/DTKS), dan database BPJS secara real-time. Hasilnya, petugas dapat mendeteksi ketidaksesuaian alamat hanya dalam hitungan detik.
B. Mencegah Penumpangan NIK pada Satu Alamat
Selain faktor teknologi, proses audit data kependudukan menemukan fenomena yang tidak rasional, yaitu satu alamat rumah menampung belasan hingga puluhan KK.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya kini membatasi maksimal 3 KK dalam satu alamat. Aturan ini bertujuan untuk menghentikan praktik penumpangan NIK fiktif yang merusak akurasi data kepadatan penduduk, pemetaan sanitasi, dan kuota zonasi sekolah (PPDB).
C. Menjalankan Mandat Penataan Data Nasional (Kemendagri)
Di samping itu, langkah Surabaya sejajar dengan kebijakan nasional. Berdasarkan Instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri, berbagai daerah (seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat) juga bersiap membersihkan database kependudukan dari data ganda, warga yang meninggal tanpa akta, atau warga yang pindah domisili tanpa surat resmi.
3. Klarifikasi, Bukan Menghapus Hak Warga
Meskipun penertiban ini terasa ketat, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penonaktifan KK ini tidak mencabut hak warga secara permanen. Sebaliknya, langkah ini menjadi mekanisme pembekuan sementara untuk memvalidasi ulang data kependudukan.
Oleh sebab itu, warga terdampak yang masih tinggal di Surabaya dapat mengaktifkan kembali KK mereka melalui langkah-langkah berikut:
-
Pertama, melaporkan keberadaan fisik kepada pengurus RT/RW dan Kelurahan setempat.
-
Kedua, memperbarui data alamat jika berpindah tempat tinggal di dalam kota.
-
Selanjutnya, mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) jika sudah menetap di luar Kota Surabaya.
Kesimpulan
Singkatnya, langkah tegas Pemkot Surabaya dalam menertibkan KK merupakan tindakan rasional untuk menjaga kesehatan APBD. Di tengah besarnya kebutuhan pembangunan kota dan jaminan sosial, efisiensi anggaran tentu menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, melalui data kependudukan yang akurat, Pemkot memastikan bantuan kesehatan, pendidikan, dan bansos benar-benar sampai ke tangan warga yang secara nyata hidup dan tinggal di Kota Surabaya.


