Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memicu perdebatan publik dengan kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama periode tertentu. Kebijakan yang mulai efektif 15 Mei 2025 ini menargetkan rekening yang dikategorikan tidak aktif selama minimal tiga bulan, meskipun definisi “dormant” bervariasi antar bank.
Kebijakan ini lahir dari temuan mengkhawatirkan PPATK: sepanjang 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening ilegal yang digunakan untuk deposit perjudian online. Lebih mengejutkan lagi, PPATK menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai total mencapai Rp 428,61 miliar.
Data terbaru menunjukkan magnitude permasalahan rekening dormant di Indonesia mencapai proporsi yang mengkhawatirkan. Ada 31 juta rekening tidak digunakan selama lebih dari 5 tahun dengan dana mencapai Rp 6 triliun. Lalu, ada 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah dipakai selama 3 tahun terakhir, mengakibatkan Rp 2,1 triliun dana bansos mengendap. Sementara itu, ada 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran berstatus dormant dengan total dana Rp 500 miliar.
Mengingat total rekening bank di Indonesia mencapai 636,7 juta rekening, rekening dormant yang bermasalah merepresentasikan sekitar 4,87% dari total rekening nasional untuk kategori di atas 5 tahun tidak aktif.
Kebijakan kontroversial ini memberikan dampak multidimensional terhadap sistem perbankan. Diantaranya adalah dampak operasional bank. Beban administrasi berlapis, bank-bank nasional mengonfirmasi dampak operasional signifikan dari pengelolaan rekening dormant. Bank Muamalat, misalnya, mengenakan biaya administrasi tambahan Rp 2.500 per bulan untuk rekening dormant, dengan risiko penutupan otomatis jika saldo nol selama 6 bulan berturut-turut.
Bank BRI menetapkan periode 180 hari sebagai batas rekening menjadi dormant, tanpa mempertimbangkan besaran saldo. Sementara BNI menerapkan aturan serupa dengan periode 180 hari, di mana rekening akan dibatasi untuk transaksi debit namun masih dapat menerima kredit.
Dampak berikutnya adalah gangguan likuiditas dan intermediasi. Penelitian menunjukkan bahwa rekening dormant tidak berpengaruh langsung terhadap laba bank, namun penurunan rekening dormant dapat meningkatkan dana pihak ketiga, yang pada akhirnya mampu menaikkan tingkat keuntungan bank. Hal ini mengindikasikan bahwa dana yang mengendap dalam rekening dormant mengurangi efisiensi intermediasi perbankan.
Kemudian, dampak terhadap inklusi keuangan dengan munculnya paradoks inklusi keuangan. Kebijakan pemblokiran ini menciptakan paradoks dalam agenda inklusi keuangan Indonesia. Di satu sisi, pemerintah mendorong masyarakat untuk membuka rekening bank dan bertransaksi digital. Di sisi lain, rekening yang tidak sering digunakan justru berisiko diblokir.
Hal ini terutama berdampak pada pedagang kecil yang hanya menyimpan uang ketika ada surplus pendapatan. Pekerja informal, dengan pola pendapatan tidak teratur dan masyarakat pedesaan dengan akses terbatas ke layanan perbankan digital.
Contoh kongkret yang berhasil terekam di salah satu media sosial adalah Mardiyah, seorang pedagang kecil di Citayam, mengungkapkan keresahannya, ia menjelaskan, sebagai pedagang kecil hanya menyimpan uang di rekening jika ada lebih. Ketika sepi, rekeningnya bisa kosong. Namun, itu tidak berarti rekening miliknya tidak berfungsi.
Dampak lain yang muncul adalah dampak makroekonomi. Dana menganggur dan sirkulasi ekonomi, berdasarkan analisis data, total dana dalam berbagai kategori rekening dormant mencapai Rp 9,03 triliun, yang terdiri dari dana rekening dormant lebih dari 5 tahun mencapai Rp 6 triliun. Dana bansos mengendap, Rp 2,1 triliun. Dana rekening pemerintah dormant, Rp 500 miliar. Dana rekening dormant lebih dari 10 tahun Rp 428,61 miliar.
Dana sebesar ini yang tidak berputar dalam ekonomi mengurangi multiplier effect dan potensi pertumbuhan ekonomi. Penelitian menunjukkan bahwa inklusi keuangan memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan efisiensi lembaga keuangan.
Jika dikomparatifkan dengan internasional, ada beberapa contoh praktik global pengelolaan rekening dormant. Studi komparatif menunjukkan variasi pendekatan internasional dalam menangani rekening dormant. Contohnya, Jepang, negara ini mengizinkan rekening dormant digunakan untuk kegiatan sosial. Beberapa negara menetapkan 15 tahun sebagai kriteria rekening dormant. Lalu, Amerika Serikat menggunakan akuntansi forensik untuk penelusuran rekening mencurigakan dengan pendekatan teknologi Computer-Assisted Audit Techniques (CAATs).
Pendekatan Indonesia dengan periode 3 bulan tergolong sangat agresif dibandingkan standar internasional yang umumnya berkisar 6-12 bulan untuk dormant dan 15 tahun untuk tindakan ekstrem.
Respons Industri dan Penilaian Ahli
Industri perbankan umumnya mendukung kebijakan ini. Hendra Lembong, Presiden Direktur BCA, menyatakan, jika kebijakan ini sangat baik. Ini memberikan peluang untuk mengingatkan nasabah bahwa rekening-rekening tersebut seharusnya aktif.
Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara tegas menolak kebijakan ini, dengan Ketua BPKN Mufti Mubarok menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia, Aviliani, memperingatkan, Jangan sampai menimbulkan turunnya kepercayaan nasabah kepada perbankan.
Ada beberapa kelemahan fundamental kebijakan yang berhasil direkam. Pertama, ketidakkonsistenan logika. Kontradiksi dalam pendekatan PPATK terlihat jelas, rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang justru tidak pernah “dormant.” Rekening tersebut aktif, dinamis, dengan pola transaksi mencurigakan yang dapat dianalisis teknologi.
Sebaliknya, rekening yang benar-benar tidak aktif umumnya dimiliki masyarakat biasa yang menabung secara musiman atau memiliki keterbatasan akses ke layanan perbankan digital.
Kedua, beban desproporsional pada masyarakat kecil. Kebijakan ini secara tidak langsung mendiskriminasi masyarakat dengan ekonomi tidak stabil, yang seringkali tidak dapat bertransaksi rutin karena keterbatasan pendapatan, bukan karena niat menyalahgunakan rekening.
Ketiga, ketidakjelasan prosedur. Meskipun PPATK menyediakan mekanisme keberatan melalui formulir online, prosesnya memakan waktu 5-15 hari kerja dengan kemungkinan perpanjangan*, menciptakan ketidakpastian bagi nasabah yang membutuhkan akses dana darurat.
Kebijakan kontroversial ini juga mmenghadirkan dampak jangka panjang dan risiko sistemik. Pertama, erosi kepercayaan publik. Pemblokiran tanpa pemberitahuan sebelumnya berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mendorong masyarakat kembali ke sistem keuangan informal atau menyimpan uang di rumah, yang justru kontraproduktif dengan agenda inklusi keuangan.
Kedua, risiko systemic banking. Di tengah kondisi pertumbuhan dana pihak ketiga yang melambat (data menunjukkan peningkatan hanya 8,66% untuk simpanan komersial pada 2024), pemblokiran rekening yang berpotensi menurunkan kepercayaan nasabah dapat memperburuk kondisi likuiditas perbankan.
Ada beberapa strategi solutif yang dapat dilakukan untuk merespon. Pertama, dengan melakukan pendekatan bertahap dan proporsional. Contohnya, melakukan pemberitahuan preventif kepada nasabah sebelum status dormant. Memberlakukan periode Grace, minimal 6-12 bulan sesuai standar internasional. Memberlakukan exemption untuk rekening dengan saldo di bawah ambang tertentu.
Kedua, penguatan teknologi deteksi. Dengan melakukan implementasi AI dan machine learning untuk deteksi pola transaksi mencurigakan. Berikutnya adalah fokus pada rekening dengan aktivitas abnormal, bukan yang benar-benar dormant. Lalu, melakukan kerjasama dengan fintech untuk monitoring real-time.
Ketiga, melakukan perbaikan komunikasi dan edukasi. Program edukasi literasi keuangan yang masif dapat dilakukan. Berikutnya adalah sosialisasi kebijakan yang transparan dan mudah dipahami. Kemudian, helpdesk khusus untuk penanganan keluhan rekening dormant.
Benang merah yang dapat disimpulkan adalah dikotomi antara keamanan dan aksesibilitas. Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK mencerminkan dilema klasik antara keamanan sistem keuangan dan aksesibilitas layanan perbankan. Meskipun memiliki tujuan mulia mencegah kejahatan keuangan, implementasinya yang tergesa-gesa dan kurang mempertimbangkan konteks sosio-ekonomi masyarakat Indonesia berpotensi menciptakan dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya.
Data menunjukkan bahwa dana senilai Rp 9,03 triliun yang mengendap dalam rekening dormant memang perlu dioptimalkan sirkulasinya dalam ekonomi. Namun, pendekatan yang lebih bijaksana diperlukan, yang mengutamakan edukasi, teknologi deteksi yang canggih, dan prosedur yang transparan dibandingkan pemblokiran sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Ke depan, sinkronisasi antara PPATK, OJK, dan perbankan dalam merancang kebijakan yang seimbang antara keamanan dan inklusi keuangan menjadi kunci untuk memastikan sistem keuangan Indonesia yang sehat, aman, dan aksesible bagi seluruh lapisan masyarakat.


