Dampak Negatif KEK
Meskipun memberikan berbagai manfaat ekonomi, implementasi KEK juga menimbulkan dampak negatif terhadap ekonomi daerah, terutama terkait beban keuangan dan risiko fiskal. Kasus KEK Mandalika menjadi contoh nyata bagaimana proyek KEK dapat mewariskan utang yang substansial. KEK Mandalika saat ini memiliki utang sebesar Rp4,6 triliun, terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan jangka panjang sebesar Rp3,4 triliun. Besarnya utang ini menimbulkan beban bagi BUMN pengelola dan secara tidak langsung berdampak pada keuangan negara.
Kasus Sirkuit Mandalika yang merupakan bagian dari KEK Mandalika juga menunjukkan risiko investasi yang tidak menguntungkan. Event World Superbike (WSBK) yang diselenggarakan di sirkuit tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp100 miliar karena tidak menarik bagi investor sehingga sponsor yang masuk terbatas. Demikian pula event MotoGP yang menyebabkan kerugian hingga Rp50 miliar karena pemasukan iklan lebih kecil dibandingkan biaya yang dikeluarkan. Kerugian ini menunjukkan bahwa tidak semua investasi di KEK memberikan pengembalian ekonomi yang diharapkan.
Selain itu, implementasi KEK juga berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi antar wilayah. Konsentrasi investasi dan pembangunan infrastruktur di kawasan KEK dapat mengalihkan sumber daya dari wilayah lain, menciptakan kesenjangan dalam akses terhadap fasilitas dan peluang ekonomi. Fenomena ini dapat memperkuat ketimpangan yang sudah ada dan menghambat upaya pemerataan pembangunan yang menjadi salah satu tujuan awal pendirian KEK.
Dampak sosial negatif yang paling menonjol dari implementasi KEK adalah konflik pembebasan lahan dan permasalahan terkait hak masyarakat adat atau lokal. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengungkap bahwa 70% warga pemilik lahan di kawasan KEK Mandalika diintimidasi saat proses pengadaan lahan seluas 1.035,67 hektare. Proses pembebasan lahan dilaporkan tidak transparan, cenderung intimidatif, bahkan menggunakan kekerasan dengan menurunkan aparat keamanan.
Hasil survei independen KPPII juga mengungkap bahwa 99% responden merasa tidak ditawari kompensasi yang adil dan memadai atas tanah, rumah, dan tanaman mereka yang dibeli atau dihancurkan untuk pembangunan KEK Mandalika. Situasi ini mencerminkan lemahnya perlindungan hak masyarakat lokal dalam proses pembangunan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan, seperti yang terjadi pada kasus Sibawaih yang lahannya diklaim telah dibayar oleh PT ITDC padahal menurutnya belum ada pembayaran.
Permasalahan sosial lainnya adalah risiko perubahan struktur sosial dan budaya masyarakat lokal akibat pembangunan KEK. Masuknya investasi besar dan pekerja dari luar daerah dapat mempengaruhi tatanan sosial dan nilai-nilai budaya yang telah lama berlaku di masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan ketegangan sosial dan resistensi dari masyarakat lokal terhadap pembangunan KEK jika tidak dikelola dengan baik.
KEK Mandalika merupakan salah satu contoh implementasi KEK yang memiliki fokus pada pengembangan sektor pariwisata. Kawasan ini ditetapkan sebagai KEK pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014. Dengan luas area sebesar 1.035,67 hektare, KEK Mandalika dirancang sebagai proyek untuk menggenjot potensi pariwisata Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat.
Peresmian KEK Mandalika dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2017 dengan nilai investasi awal sebesar Rp2,2 triliun. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, pengembang yang sebelumnya menjalankan proyek Nusa Dua di Bali. ITDC saat ini telah menjadi bagian dari holding Pariwisata, InJourney.
Salah satu proyek unggulan di KEK Mandalika adalah pembangunan Sirkuit Mandalika yang dimulai pada 2019. Sirkuit ini dirancang oleh arsitek berpengalaman dari Amerika Serikat, Populous, dan dilengkapi dengan 40 garasi di area paddock bertipe permanen serta tribun penonton yang dapat menampung hingga 110 ribu orang. Untuk pembangunan sirkuit ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengucurkan dana sebesar Rp2,49 triliun.
Dari segi ekonomi, KEK Mandalika menunjukkan hasil yang kontradiktif. Di satu sisi, pembangunan KEK ini telah mendorong pengembangan infrastruktur pariwisata di NTB dan menarik perhatian dunia melalui penyelenggaraan event internasional seperti MotoGP dan World Superbike (WSBK). Namun, di sisi lain, analisis ekonomi menunjukkan bahwa event-event tersebut justru menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
InJourney sebagai holding BUMN Pariwisata yang mengelola KEK Mandalika mencatat utang substansial sebesar Rp4,6 triliun, terdiri dari kewajiban jangka pendek Rp1,2 triliun dan jangka panjang Rp3,4 triliun. Direktur Utama InJourney, Dony Oskaria, mengidentifikasi Sirkuit Mandalika sebagai salah satu penyebab kerugian karena event yang digelar tidak menguntungkan. WSBK menyebabkan kerugian hingga Rp100 miliar karena tidak menarik bagi investor, sementara MotoGP menyebabkan kerugian Rp50 miliar karena pemasukan iklan lebih kecil dari biaya operasional.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan ekonomi KEK Mandalika dan efektivitas strategi yang diterapkan dalam pengembangan pariwisata di kawasan tersebut. Beban utang yang besar berpotensi membatasi kapasitas investasi untuk pengembangan lebih lanjut dan mempengaruhi prospek keberhasilan KEK ini dalam jangka panjang.
Dampak sosial dari pembangunan KEK Mandalika didominasi oleh konflik pembebasan lahan dan pelanggaran hak masyarakat lokal. INFID dalam kertas kebijakannya mengungkap bahwa pembangunan KEK Mandalika masih menyisakan sejumlah masalah sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola.
Dikutip dari beberapa rilis resmi di beberapa media online, Tim Peneliti International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Marlis Afridah, mencatat bahwa 70% warga pemilik lahan diintimidasi saat pengadaan lahan seluas 1.035,67 hektare. Proses pembebasan lahan dilaporkan tidak transparan dan cenderung intimidatif, bahkan menggunakan kekerasan dengan menurunkan aparat keamanan. Lebih mengkhawatirkan lagi, 99% responden dalam survei independen Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) merasa tidak ditawari kompensasi yang adil atas tanah, rumah, dan tanaman mereka.
Marlis mengidentifikasi empat masalah utama pembebasan lahan di KEK Mandalika: (1) sejarah panjang konflik lahan sejak awal tahun 1990-an dengan pendahulu ITDC, (2) masalah pembayaran lahan warga, (3) lahan yang belum dibayarkan tapi sudah dianggap “clean and clear” oleh ITDC, dan (4) masalah pendaftaran lahan sisa milik warga. Kasus Sibawaih, warga yang menetap di tepi lintasan Sirkuit Mandalika, menjadi contoh konkret dari konflik berkepanjangan terkait pembebasan lahan.


