Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan instrumen kebijakan ekonomi yang telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi. Berdasarkan hasil analisis, implementasi KEK menunjukkan dualisme dampak yang signifikan. Di satu sisi, KEK berhasil mencatatkan investasi hingga Rp31,4 triliun pada 2024 dan menciptakan lapangan kerja baru, namun di sisi lain memunculkan permasalahan sosial seperti konflik pembebasan lahan dan tekanan finansial seperti yang terjadi di KEK Mandalika dengan utang mencapai Rp4,6 triliun. Kasus intimidasi terhadap 70% warga pemilik lahan di KEK Mandalika dan masalah transparansi dalam pembebasan lahan menunjukkan bahwa implementasi KEK memerlukan evaluasi komprehensif untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh pemangku kepentingan.
Konsep dan Landasan Pengembangan KEK
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas tertentu yang ditetapkan pemerintah sebagai area yang diberikan keistimewaan dalam bentuk insentif fiskal dan kemudahan regulasi untuk mendorong perkembangan ekonomi daerah. Konsep KEK di Indonesia dikembangkan sebagai strategi untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan mendorong pemerataan ekonomi nasional. Pembentukan KEK juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi di tengah persaingan dengan negara-negara seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia yang juga menawarkan berbagai insentif bagi investor.
KEK dirancang dengan fasilitas dan kemudahan terbaik bagi investor, baik domestik maupun asing, untuk mendukung proses industrialisasi nasional. Dalam implementasinya, pemerintah Indonesia terus berupaya memperluas jumlah KEK, seperti penetapan KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam pada Oktober 2024 melalui Peraturan Pemerintah. Pengembangan berbagai KEK ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang kondusif dengan berbagai spesialisasi sektor yang disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing.
Perkembangan KEK di Indonesia menunjukkan tren positif dari segi kuantitas. Selain dua KEK baru yang telah ditetapkan, Dewan Nasional KEK juga telah menyetujui usulan pembentukan enam KEK baru dan perluasan KEK Nongsa di Batam. Target nilai investasi dari pengembangan KEK ini mencapai angka yang sangat ambisius, yakni Rp1.089,84 triliun dengan proyeksi penciptaan lebih dari 1,4 juta lapangan kerja. Hal ini menunjukkan besarnya harapan pemerintah terhadap kontribusi KEK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Implementasi KEK juga memberikan gambaran hasil yang beragam. Pada semester I tahun 2024, KEK berhasil mencatatkan investasi sebesar Rp31,4 triliun atau mencapai 40% dari target yang telah ditetapkan, dengan penyerapan tenaga kerja yang turut meningkat. Pencapaian ini mengindikasikan bahwa KEK mulai menunjukkan hasil positif meskipun belum mencapai target yang diharapkan, yang menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan ini di lapangan.