Angka yang mengejutkan terungkap dari data Bank Indonesia tentang fenomena kredit menganggur atau undisbursed loan yang terus membengkak mencapai Rp10,537 triliun. Sementara kredit yang benar-benar dicairkan untuk sektor riil hanya mencapai Rp2.374 triliun atau sekitar 22,5% dari total plafon kredit yang tersedia di perbankan. Kondisi ini mencerminkan paradoks ekonomi yang dalam, uang berlimpah di sistem perbankan, namun tidak bergerak ke sektor produktif yang membutuhkan modal kerja.
Fenomena kredit menganggur sebesar Rp10,537 triliun adalah simptom dari kondisi ekonomi Indonesia yang lebih dalam. Ini bukan masalah tentang kelangkaan uang atau kredibilitas bank, tetapi lebih tentang ketiadaan kepercayaan dan kepastian bisnis yang mendorong pelaku usaha untuk bersikap konservatif dalam mengambil keputusan investasi.
Untuk keluar dari paradoks likuiditas ini, dibutuhkan pendekatan holistik yang tidak hanya berfokus pada penambahan uang ke sistem perbankan, tetapi juga pada perbaikan kondisi makroekonomi yang fundamental, penciptaan kepercayaan bisnis yang kuat, dan reformasi struktural dalam sistem kredit nasional.
Gubernur Bank Indonesia (BI) menekankan bahwa perbaikan prospek ekonomi menjadi kunci untuk mendorong penyerapan kredit. Tanpa itu, kredit menganggur berpotensi tetap membengkak dan menjadi penghambat utama dalam pemulihan ekonomi nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan target pertumbuhan ekonomi 5,2% pada 2025 dan berbagai inisiatif yang telah diambil pemerintah, harapan adalah bahwa kepercayaan bisnis akan mulai pulih dan permintaan kredit akan meningkat signifikan pada kuartal-kuartal mendatang.
Gubernur BI dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPD RI pada 18 November 2025 menyoroti fenomena ini sebagai cerminan dari masalah serius yang memjerat sektor riil Indonesia. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa rasio undisbursed loan terhadap plafon kredit (UL/plafon) masih tinggi di 22,54%, dengan konsentrasi terbesar pada kredit modal kerja yang mencapai 33,79%. Fenomena ini bukan sekadar angka statistik—ini adalah indikator nyata dari kelumpuhan ekonomi yang mengakar dalam struktural perekonomian nasional.
Berbicara tentang kredit menganggur memerlukan pemahaman yang tepat tentang akar masalahnya. Hal ini bukan karena bank tidak memiliki dana untuk disalurkan. Justru sebaliknya, bank-bank memiliki likuiditas yang melimpah. Masalahnya terletak pada sisi permintaan kredit yang masih lemah dari sektor riil.
Menurut Gubernur BI, perusahaan-perusahaan besar dengan kondisi keuangan yang sehat justru lebih memilih mengandalkan pembiayaan internal untuk memenuhi kebutuhan modal mereka. Data yang dikemukakan BI menunjukkan bahwa nilai pembiayaan internal dari korporasi Indonesia terus meningkat, dari Rp3.256 triliun pada 2020 menjadi diperkirakan mencapai Rp5.066 triliun pada 2025. Ini berarti perusahaan-perusahaan besar secara progresif mengurangi ketergantungan mereka pada perbankan.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, investor masih menunjukkan sikap “wait and see” terhadap perkembangan ekonomi global yang tidak pasti, terutama di tengak tekanan dari perang dagang antara negara-negara besar. Sikap menunggu dan melihat ini menjadi salah satu faktor utama mengapa pelaku usaha enggan mengambil kredit yang sebenarnya sudah disetujui oleh bank.
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa kredit menganggur tidak tersebar merata di semua sektor. Justru konsentrasi terbesar terdapat pada sektor-sektor produktif yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Sektor perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, dan jasa dunia usaha menjadi penyumbang utama dari membengkaknya kredit menganggur.
Dari sisi jenis kredit, kredit modal kerja (KMK) menunjukkan rasio UL/plafon yang tertinggi mencapai 34%, disusul kredit investasi sebesar 11,92% dan kredit konsumsi 10,01%. Ini menggambarkan sebuah situasi yang kompleks, perusahaan-perusahaan sudah memiliki fasilitas kredit modal kerja yang disetujui, namun mereka belum berani untuk mencairkannya.
Dari kelompok bank, fenomena ini lebih ekstrem di kelompok bank asing dengan rasio undisbursed loan mencapai 61,17%, jauh lebih tinggi dibanding bank BUMN yang hanya 11,54%. Hal ini menunjukkan bahwa klien korporat dari bank asing, yang umumnya adalah perusahaan multinasional atau korporasi besar, lebih selektif dalam memanfaatkan fasilitas kredit mereka.
Situasi kredit menganggur yang tinggi memiliki implikasi serius terhadap efektivitas kebijakan moneter yang telah dijalankan oleh Bank Indonesia. Sejak September 2024 hingga November 2025, BI telah memangkas suku bunga acuan (BI Rate) sebanyak lima kali, dengan total penurunan 150 basis poin dari level 6% menjadi 4,75%. Sayangnya, penurunan suku bunga yang agresif ini belum sepenuhnya tersalurkan ke sektor riil.
Menurut analis dari The Indonesia Economic Intelligence (IEI), kredit nganggur di perbankan cenderung mengalami peningkatan sejak 2022, seiring kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi dan suku bunga kredit yang masih tinggi relatif terhadap ekspektasi bisnis. Meskipun BI telah menurunkan suku bunga acuan secara signifikan, bank-bank masih berhati-hati menurunkan suku bunga kredit karena mempertimbangkan biaya dana, risiko kredit, dan tekanan likuiditas yang masih tinggi.
Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai “broken transmission mechanism” dalam kebijakan moneter. Stimulus likuiditas yang disuntikkan BI ke perbankan, termasuk penyesuaian Giro Wajib Minimum (GWM) yang membebaskan dana Rp393 triliun, ternyata belum sepenuhnya tersalurkan ke sektor riil. Akibatnya, bank-bank terpaksa menempatkan dana melimpah tersebut di instrumen surat berharga, dengan dana yang parkir di BI Reverse Repo mencapai Rp 800 triliun.
Latar Belakang Sosial-Ekonomi yang Kompleks
Untuk memahami mengapa permintaan kredit sektor riil masih lemah, perlu dilihat kondisi makroekonomi yang lebih luas. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga Indonesia yang merupakan komponen utama PDB terus melambat di bawah 5% dari rata-rata historis di atas 5%. Pada kuartal II 2025, pertumbuhan konsumsi hanya mencapai 4,97%, menunjukkan pelemahan daya beli masyarakat yang berkelanjutan pasca pandemi.
Kondisi perekonomian Indonesia pada tahun ini juga tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang kuat. Menurut IMF, pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk 2025 diproyeksikan sebesar 4,8%, sedikit naik dari proyeksi sebelumnya. Namun, angka ini masih berada di bawah target pemerintah yang mengharapkan pertumbuhan 5,2% dan jauh di bawah rata-rata pertumbuhan historis negara selama satu dekade terakhir yang konsisten di atas 5%.
Lemahnya pertumbuhan investasi pada kuartal awal 2025 mencerminkan sikap wait and see yang dominan di kalangan pengusaha. Pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi pada kuartal I 2025 tumbuh melambat, hanya didorong oleh investasi mesin dan perlengkapan yang melaju 7,95%, sementara investasi bangunan hanya tumbuh 1,35% dan bahkan beberapa komponen investasi mengalami kontraksi.
Disparitas pembengkakan kredit menganggur di sektor-sektor produktif menunjukkan bahwa permasalahan ekonomi Indonesia tidak hanya pada masalah likuiditas, tetapi lebih dalam pada masalah permintaan dan kepercayaan bisnis. Industri pengolahan, pertanian, perdagangan, dan jasa dunia usaha semuanya menunjukkan peningkatan kredit menganggur yang signifikan.
Untuk sektor pertanian, pemerintah telah meluncurkan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada Agustus 2025 untuk memperkuat mekanisasi dan produktivitas pertanian. Hingga 19 Agustus 2025, penyaluran kredit Alsintan baru mencapai Rp30,73 miliar yang disalurkan kepada 43 debitur. Angka ini menunjukkan penyerapan yang masih sangat rendah meski program ini dirancang untuk mengatasi masalah di sektor pertanian.
Di sektor industri, pemerintah meluncurkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) dengan subsidi bunga sebesar 5% untuk mendukung revitalisasi mesin produksi dan meningkatkan produktivitas di industri padat karya seperti makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, furnitur, dan mainan. Namun, seperti halnya program Alsintan, respon pasar terhadap program ini juga masih terbatas.
Menghadapi tingginya kredit menganggur dan melemahnya pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah inisiatif. Pemerintah menempatkan dana senilai Rp200 triliun ke dalam sistem perbankan nasional, khususnya ke lima bank BUMN (BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI) pada September 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas dan mendorong kredit ke sektor riil.
Namun, langkah ini telah memicu kritik dari beberapa ekonom. Mereka menilai bahwa masalah ekonomi Indonesia bukan terletak pada kurangnya likuiditas, melainkan pada kurangnya permintaan kredit dari sektor riil. Menambahkan lebih banyak likuiditas ke sistem perbankan yang sudah mengalami akumulasi dana menganggur dianggap bukan solusi yang tepat.
Untuk sektor UMKM, pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang direvisi mulai 2026 dengan kebijakan baru yang lebih fleksibel. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa mulai awal Januari 2026, pengajuan KUR tidak lagi dibatasi jumlahnya, dengan tetapan bunga flat sebesar 6 persen untuk semua pengajuan. Sebelumnya, bunga KUR berjenjang mulai dari 6% untuk pengajuan pertama hingga 9% untuk pengajuan keempat.
Realisasi penyaluran KUR UMKM hingga 15 November 2025 telah mencapai Rp238 triliun atau sekitar 83% dari target tahunan sebesar Rp286 triliun. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan peningkatan penyaluran KUR menjadi Rp320 triliun, dengan fokus pada pemberdayaan debitur UMKM untuk naik tingkat dari mikro ke kecil, dan dari kecil ke menengah.
Kolaborasi Fintech-Bank sebagai Solusi Akselerasi Penyaluran Kredit
Di tengak tantangan transmisi kredit konvensional, kolaborasi antara perbankan dan fintech muncul sebagai sebuah solusi potensial. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) memperkuat sinergi untuk memperluas akses kredit nasional, khususnya menjangkau segmen yang belum sepenuhnya terlayani oleh perbankan tradisional.
Sinergi ini memiliki relevansi praktis yang tinggi. Rasio kredit terhadap PDB Indonesia telah stagnan di level 30% selama satu dekade terakhir, menunjukkan bahwa akses kredit masih terbatas untuk sebagian besar pelaku usaha, terutama mereka yang berada di luar Jawa atau di sektor-sektor yang dianggap berisiko tinggi oleh bank tradisional.
Platform peer-to-peer (P2P) lending menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Menurut data OJK, industri P2P lending tumbuh 25,06% secara tahunan per Juni 2025. Kolaborasi antara fintech dan bank, seperti kemitraan antara Adapundi dan Bank DBS Indonesia, menunjukkan potensi untuk memperluas jangkauan pendanaan digital ke hampir 30 juta pengguna Adapundi di seluruh Indonesia.
Keunggulan kolaborasi fintech-bank terletak pada kombinasi kekuatan kedua sektor, jaringan luas dan kapabilitas manajemen risiko perbankan dikombinasikan dengan inovasi teknologi dan proses yang lebih cepat dari fintech. Hal ini memungkinkan penciptaan produk kredit yang lebih adaptif, khususnya untuk UMKM dan pelaku usaha informal yang sulit mengakses kredit tradisional.
Tinjauan lebih lanjut menunjukkan bahwa kredit menganggur yang tinggi mencerminkan permasalahan struktural yang lebih dalam dalam ekonomi Indonesia. Pertama, ada ketidakcocokan antara penawaran dan permintaan kredit. Bank menawarkan kredit dengan suku bunga yang masih tinggi relatif terhadap return yang dapat diperoleh pelaku usaha dari investasi. Dengan suku bunga kredit yang masih tinggi dan ketidakpastian prospek bisnis, banyak pelaku usaha memilih untuk menunda ekspansi atau mengandalkan dana internal mereka.
Kedua, ada fenomena “asymmetric information” yang kuat dalam pasar kredit Indonesia. Bank-bank, terutama yang berorientasi pada segmen korporat, memiliki informasi yang terbatas tentang kemampuan pelaku usaha skala menengah dan kecil untuk melunasi kredit. Akibatnya, bank cenderung memberlakukan standar kredit yang ketat dan suku bunga yang tinggi untuk mengkompensasi risiko yang dipersepsikan.
Ketiga, terdapat masalah tata kelola perusahaan di tingkat debitur. Banyak perusahaan, terutama UMKM, masih memiliki sistem keuangan yang tidak transparan dan laporan keuangan yang tidak terudit dengan baik. Ini membuat bank kesulitan untuk melakukan penilaian risiko yang akurat dan memutuskan untuk tidak menyalurkan kredit meskipun fasilitas telah disetujui.
Menghadapi tantangan kredit menganggur yang tinggi, diperlukan pendekatan multi-dimensi yang menggabungkan kebijakan moneter, fiskal, struktural, dan regulasi. Berikut adalah beberapa rekomendasi strategis.
Pertama, perbaikan transmisi kebijakan moneter. Bank Indonesia perlu lebih agresif dalam mendorong bank-bank untuk menurunkan suku bunga kredit sesuai dengan penurunan BI Rate yang telah dilakukan. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih kuat, seperti penghubung antara suku bunga kredit dengan mekanisme pricing di pasar uang interbak dan surat berharga negara.
Kedua, peningkatan permintaan agregat melalui kebijakan fiskal. Pemerintah perlu meningkatkan belanja investasi untuk mendorong permintaan agregat dan menciptakan kepercayaan bisnis yang lebih kuat. Belanja pemerintah untuk infrastruktur dan program-program strategis akan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih positif dan mendorong pelaku usaha untuk melakukan ekspansi.
Ketiga, reformasi proses pemberian kredit. Bank perlu menyederhanakan proses pemberian kredit dan mengurangi beban dokumentasi yang membebani debitur potensial. Teknologi digital dan sistem penilaian risiko berbasis data dapat membantu bank untuk memberikan kredit dengan lebih cepat dan efisien.
Keempat, ekspansi kolaborasi fintech-bank. Pemerintah dan Bank Indonesia perlu mendorong kolaborasi yang lebih luas antara sektor perbankan dan fintech untuk memperluas jangkauan kredit, terutama ke segmen UMKM dan pelaku usaha informal di daerah-daerah terpencil.
Kelima, program peningkatan literasi finansial. Pemerintah perlu meningkatkan program literasi finansial bagi UMKM dan pelaku usaha informal untuk membantu mereka memahami manfaat dari kredit terstruktur dan meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola keuangan perusahaan dengan baik.
Keenam, optimalisasi program subsidi bunga yang ada. Program-program seperti KUR, Alsintan, dan KIPK perlu dipromosikan lebih luas dan proses pencairan perlu disederhanakan agar lebih banyak debitur potensial yang dapat memanfaatkannya.


