Pasca terjadinya Covid 19, masyarakat saat ini lebih memahami dan sadar pentingnya kesehatan. Sebagaian besar masyarakat Indonesia kini lebih memilih untuk mengubah gaya hidup sehat. Untuk menjawab perkembangan gaya hidup sehat yang dianut masyarakat, kebutuhan akan Rumah Sakit (RS) menjadi penting. Fungsi dari RS saat ini tidak hanya menjadi tempat berobat, melainkan keberadaan RS saat ini menjadi tempat pencegahan dan kontrol bahaya penyakit yang sering di idap oleh masyarakat.
Tercatat, sampai dengan Bulan Maret 2024, jumlah rumah sakit di Jawa Timur mencapai 423 rumah sakit, tetapi kualitas kesehatan di Jawa Timur belum merata. Rumah sakit tipe A adalah rumah sakit rujukan tertinggi atau rumah sakit pusat. Rumah sakit ini memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik secara lengkap.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Sisrute) Kementerian Kesehatan per 4 Februari 2024, jumlah rumah sakit kelas A di seluruh Indonesia adalah 70 unit. Jumlah tersebut memang tidak sbanding dengan kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia. Namun, perlu diketahui, untuk membangun RS tipe A tidaklah mudah. Diperlukan syarat-syarat yang kompleks dan ketat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini syarat-syarat rumah sakit (RS) tipe A di Indonesia. Diantaranya, RS diharuskan memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik yang memadai, memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standar, memiliki peralatan radiologi dan kedokteran nuklir yang memenuhi standar, memiliki jumlah tempat tidur yang minimal dan memiliki tenaga kefarmasian yang memadai.
Selain itu, RS tipe A juga diwajibkan memiliki minimal 4 spesialis dasar, memiliki minimal 5 spesialis penunjang medik, memiliki minimal 12 spesialis lain, memiliki minimal 13 spesialis subspesialis, memiliki minimal 250 tempat tidur untuk RS umum tipe A, memiliki minimal 100 tempat tidur untuk RS khusus tipe A dan memiliki minimal 13 apoteker.
Rumah sakit umum kelas B adalah rumah sakit yang memiliki kemampuan pelayanan medik dan fasilitas minimal 4 spesialis dasar, 4 penunjang medik spesialis, 8 spesialis lain dan 2 subspesialis. Klasifikasi rumah sakit adalah pengelompokan kelas rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan dan fasilitas. Perlu diketahui, Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah rumah sakit terbanyak di Indonesia.
Beberapa rumah sakit tipe A di Jawa Timur, diantaranya, RS Umum Daerah Dr. Saiful Anwar di Kota Malang, RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang di Kabupaten Malang, RS Dr. Ramelan di Kota Surabaya, RS Jiwa Menur di Kota Surabaya, RS Umum Pusat Surabaya dan RS Umum Daerah Dr. Soetomo di Kota Surabaya.
Sedangkan untuk Rumah Sakit tipe B di Surabaya, yaitu, RS Universitas Airlangga, RS Gigi dan Mulut FKG Unair, RSU. Premier Surabaya, RS Husada Utama Surabaya, RS Manyar Medical Center Surabaya, RS Bhayangkara Tk. II HS Samsoeri Mertojoso, RS Nasional Hospital, RS Islam Jemursari, RS Katholik St. Vincentius A. Paulo, RS Mitra Keluarga, RS Adi Husada Undaan, RS Mata Undaan, RS Pelindo Husada Citra (PHC), RSU Haji, RSU dr. Mohammad Soewandhie, RS Mata Masyarakat Jawa Timur.
Untuk Rumah Sakit Tipe C Di Surabaya, diantaranya, RS Wiyung Sejahtera, RS Onkologi, RS Ibu dan Anak Adi Guna, RS Manyar Medical Centre, RS Gotong Royong, RS Umum Adi Husada Kapasari, RS Al Irsyad Surabaya, RS Umum Daerah Husada Prima, Mayapada Hospital Surabaya, RS Umum Daerah Eka Candrarini, RS William Booth Surabaya, RS Darmo dan lain sebagainya.
Lantas, ada Rumah Sakit bertipe D di Kota Surabaya. Diantaranya RS Surabaya Medical Service, RS TNI AL Dr. Oepomo, RS. PKU Muhammadiyah, RS AU Soemitro Lanud Surabaya, RSIA Pusura Tegalsari, RS Bunda dan lain sebagainya.