Payment ID berpotensi memperkuat inklusi keuangan, meningkatkan efisiensi fiskal, dan memperkuat pengawasan transaksi, namun implementasinya memerlukan penguatan kerangka regulasi, edukasi publik, dan infrastruktur keamanan data.
Indonesia tengah memasuki era ekonomi digital yang tumbuh pesat, diproyeksikan mencapai lebih dari USD 130 miliar pada 2025 dan hingga USD 210–360 miliar pada 2030. Sektor pembayaran digital, khususnya non-tunai, diperkirakan melonjak menjadi Rp 12.300 triliun pada 2030. Namun rasio perpajakan (tax ratio) 2024 hanya 10,08% dari PDB, di bawah target 11,2–12% pada 2025. Indeks literasi keuangan sebesar 65,43% dan inklusi 75,02% mencerminkan masih adanya ruang peningkatan pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan modern.
Payment ID adalah sistem identitas transaksi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menciptakan satu kode unik untuk setiap warga dalam setiap transaksi, mulai dari rekening bank, e-wallet, QRIS, kredit, hingga pinjaman online—dengan tujuan integrasi data real-time di seluruh platform keuangan.
Ada beberapa manfaat Payment ID yang dapat dirasakan. Pertama, penguatan proses KYC dan inklusi keuangan. Integrasi NIK pada setiap transaksi menciptakan identitas tunggal yang akurat, sehingga memperkuat proses Know Your Customer (KYC) dan memudahkan penyesuaian produk layanan berdasarkan pola pengeluaran masyarakat.
Manfaat kedua adalah pencegahan pencucian uang dan kejahatan finansial. Otoritas dapat melacak aliran dana dari titik ke titik dengan presisi tinggi, sehingga mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang, judi online, atau pinjaman ilegal secara lebih cepat.
Manfaat ketiga adalah penyaluran bansos tepat sasaran. Uji coba Payment ID untuk distribusi bantuan sosial sejak 17 Agustus 2025 memungkinkan verifikasi data calon penerima secara real-time, mengurangi tumpang tindih penerima dan mempercepat proses penyaluran.
Manfaat keempat adalah efisiensi dalam proses kredit dan layanan keuangan. Bank dapat melakukan pengecekan kredit dengan mengirim notifikasi persetujuan (consent) ke ponsel debitur untuk langsung mengakses profil keuangan lengkap, mempercepat penilaian kredit, dan menurunkan biaya administrasi.
Manfaat kelima, penguatan basis data perpajakan. Integrasi data pembayaran dengan basis data DJP, BPJS, dan institusi lain membantu memetakan potensi pajak yang belum tergali serta merumuskan kebijakan fiskal yang lebih efektif.
Pemberlakuan Payment ID ini juga mendatangkan risiko dan tantangan tersendiri. Salah satu risiko yang hadir adalah risiko privasi dan profiling data. Konsolidasi data transaksi membuka kemungkinan pembuatan profil sosial-ekonomi mendetail yang dapat memunculkan diskriminasi risiko kredit atau penargetan layanan tidak adil.
Kemudian risiko yang muncul adalah ancaman keamanan siber dan kebocoran data. Sentralisasi data menciptakan target besar bagi peretas. Kegagalan menerapkan standar keamanan internasional berpotensi menimbulkan kebocoran skala nasional dan penyalahgunaan oleh oknum internal atau pihak ketiga.
Untuk memberlakukan sistem Payment ID, kesenjangan akses digital menjadi faktor tantangan yang harus dihadapi. Kelompok rentan, seperti pekerja informal, warga di daerah terpencil, dan lansia, berisiko terpinggirkan jika infrastruktur digital dan literasi belum merata. Ini dapat memperburuk ketimpangan inklusi keuangan.
Sementara itu, potensi penyalahgunaan pengawasan. Instrumen ini memberi otoritas kemampuan memantau aliran transaksi semua warga, yang menimbulkan kekhawatiran pelanggaran hak privasi dan kebebasan bertransaksi, serta potensi tekanan ekonomi untuk kepentingan politik atau pajak.
Pemberlakukan Payment ID ini menghadirkan beberapa poin implikasi bagi perekonomian. Salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi digital. Integrasi data dapat mendorong inovasi fintech, perbankan digital, dan e-commerce, memperkuat kontribusi sektor digital terhadap PDB.
Selain itu, peningkatan tax rasio. Visibilitas penuh atas transaksi non-tunai dan informal membuka potensi tambahan penerimaan pajak, mendukung target tax ratio di atas 11% pada 2025.
Kemudian, peningkatan inklusi dan literasi. Dengan data terintegrasi, lembaga keuangan dapat merancang program edukasi dan produk inklusif, berpotensi meningkatkan literasi di atas 65,43% dan inklusi melebihi 75,02%.
Jika memang perencanaan sistem Payment ID ini diberlakukan, ada beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan agar memperlancar jalannya implementasi sistem tersebut. Diantaranya adalah penguatan kerangka regulasi. Segera terbitkan pedoman teknis turunan PDP Law, PP PSTE, dan Peraturan BI/OJK terkait Payment ID untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, dan kejelasan sanksi.
Kemudian adalah melakukan edukasi dan sosialisasi publik. Kampanye literasi terpadu melibatkan pemerintah pusat, daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil agar memahami hak data dan mekanisme persetujuan.
Audit algoritma dan mekanisme kontrol juga menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan saat sitem Payment ID diberlakukan. Bentuk badan independen untuk audit sistem, memantau potensi bias, dan menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat.
Investasi infrastruktur keamanan menjadi salah satu instrumen penunjang Payment ID. Terapkan enkripsi multi-layer, intrusion detection, dan data governance berstandar internasional untuk mencegah serangan siber.
Desain Human-Centered dan inklusif jadi salah satu rekomendai yang dapat dilakukan dengan melibatkan akademisi, LSM, dan komunitas dalam evaluasi kebijakan untuk mengidentifikasi dampak sosial dan teknis pada kelompok rentan.
Payment ID adalah lompatan penting menuju ekosistem keuangan terintegrasi yang mendukung efisiensi, transparansi, dan inklusi. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, keamanan data, dan partisipasi aktif masyarakat. Jika dijalankan dengan seimbang antara inovasi dan perlindungan privasi, Payment ID dapat menjadi fondasi bagi perekonomian digital Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan.


