Pada 8 Desember 2025 yang lalu, di panggung BIG Conference di Hotel Raffles Jakarta, Menteri UMKM RI melontarkan pernyataan yang mempertanyakan arah ekonomi kerakyatan Indonesia. Ia mengungkapkan fenomena yang telah menjadi kekhawatiran mendesak, semakin banyak UMKM yang lebih memilih menjadi sekadar trader atau penjual barang-barang impor dari China ketimbang memproduksi sendiri.
“Fenomena yang menarik sekarang karena derasnya arus barang impor yang masuk akhirnya UMKM kita cenderung lebih memilih menjadi trader. Jadi dia beli barang-barang itu di China ya udah dia hanya pasarkan saja di sini,” ujar Menteri UMKM RI dalam acara tersebut.
Pernyataan ini bukan sekadar keluhan, tetapi merupakan diagnosa terhadap transformasi fundamental dalam ekosistem ekonomi lokal yang berpotensi melemahkan fondasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kebanjiran Impor, Kontrol Pasar yang Menggerus Produksi Lokal
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik menunjukkan besarnya arus barang impor yang membanjiri pasar Indonesia. Pada Januari hingga April 2025, nilai impor nonmigas dari China mencapai USD 25,77 miliar, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD 21,05 miliar. China tetap menjadi negara asal impor nonmigas terbesar ke Indonesia dengan kontribusi mencapai 39,48% dari total impor nonmigas Indonesia.
Produk-produk impor ini mencakup beragam kategori, mulai dari mesin dan peralatan mekanis (22,53%), mesin perlengkapan elektrik (20,84%), hingga kendaraan dan bagiannya (5,46%). Namun, di luar statistik komoditas dalam laporan resmi BPS, terdapat aliran barang konsumsi massal yang jauh lebih merugikan UMKM lokal: aksesoris, pakaian, elektronik rumah tangga, mainan, dan ribuan produk lain yang sebenarnya sudah mampu diproduksi oleh pelaku usaha Indonesia.
Mengapa produk-produk impor ini mampu menguasai pasar dengan sangat cepat? Jawabannya terletak pada perbedaan struktur biaya yang sangat tajam. Menteri UMKM RI memberikan contoh konkret tentang tas, UMKM lokal memerlukan biaya produksi sekitar Rp 1 juta per unit, sementara produsen China bisa menghasilkan produk serupa dengan harga Rp 100 ribu. Selisih sepuluh kali lipat ini bukan hanya tentang efisiensi produksi, tetapi juga mencerminkan perbedaan skala ekonomi, teknologi, dan dukungan kebijakan pemerintah China terhadap industri ekspornya.
Penelitian dari Kompasiana menunjukkan bahwa barang impor secara umum ditawarkan 20-50% lebih rendah dibandingkan produk lokal. Perbedaan harga yang begitu besar menciptakan kondisi di mana konsumen Indonesia, terutama yang memiliki daya beli terbatas, secara rasional memilih produk impor. Akibatnya, UMKM lokal yang bergumul dengan biaya produksi tinggi, akses permodalan terbatas, dan beban regulasi rumit menemukan diri mereka dalam posisi yang sangat sulit untuk bersaing.
Alih Model Bisnis: Dari Produsen ke Distributor
Menghadapi tekanan persaingan yang demikian keras, banyak UMKM mengambil keputusan pragmatis, berhenti berproduksi dan berubah menjadi distributor atau reseller produk impor. Model bisnis ini jauh lebih mudah dan lebih cepat menghasilkan keuntungan. Sebagaimana yang dijelaskan pada analisis di beberapa platform e-commerce, reseller barang impor dari China, khususnya melalui sistem dropship, dapat dimulai dengan modal minimal, risiko kecil, dan potensi keuntungan yang menjanjikan.
Perubahan model bisnis ini mencerminkan rasionalitas ekonomi yang cukup jelas. Menjadi trader memerlukan modal kerja untuk stok awal, tetapi margin keuntungan dari penjualan ulang barang impor masih cukup menguntungkan. Sementara itu, menjadi produsen memerlukan investasi pabrik, mesin, bahan baku, tenaga kerja terampil, dan manajemen kualitas yang jauh lebih kompleks, dengan harga akhir produk yang tetap kalah bersaing dari produk impor yang jauh lebih murah.
Data menunjukkan bahwa meskipun margin keuntungan produk lokal (31-33%) lebih tinggi dibandingkan produk impor (24-26%), volume penjualan produk impor yang jauh lebih besar membuat total keuntungan absolut menjadi lebih menggiurkan bagi pedagang. Ditambah dengan risiko bisnis yang lebih rendah (tidak perlu mengelola produksi, quality control, atau masalah SDM), pilihan menjadi pedagang impor menjadi semakin rasional secara ekonomi dalam jangka pendek.
Dampak Tersembunyi, Ekonomi yang Tidak Berputar
Namun, yang mengkhawatirkan Menteri UMKM RI bukanlah sekadar penurunan produksi UMKM. Dampaknya jauh lebih dalam dan struktural. “Dampaknya apa? Penyerapan tenaga kerja tidak signifikan. Ekonomi tidak terlalu berputar,” ujarnya dengan jelas.
Pernyataan ini menggambarkan perbedaan fundamental antara ekonomi yang berbasis produksi lokal dan ekonomi yang berbasis perdagangan impor. UMKM yang memproduksi produk lokal menyerap tenaga kerja secara langsung: ada buruh pabrik, pengrajin, pengemasan, dan berbagai pekerjaan lain yang terlibat dalam proses produksi. Menurut data dari BRIN yang dikutip oleh Menteri UMKM RI, satu UMKM rata-rata mampu menyerap dua hingga tiga tenaga kerja. Dengan 65,5 juta unit UMKM yang ada, potensi penyerapan tenaga kerja sangat besar.
Sebaliknya, UMKM yang menjadi sekadar trader atau reseller produk impor menyerap tenaga kerja jauh lebih sedikit. Biasanya hanya melibatkan pemilik usaha dan satu atau dua karyawan untuk menangani toko, gudang, atau pengemasan. Tidak ada proses produksi yang melibatkan ratusan pekerja. Tidak ada rantai pasokan lokal yang diaktifkan. Tidak ada peningkatan nilai tambah yang berkelanjutan di tingkat lokal.
Data statistik tenaga kerja menunjukkan bahwa UMKM menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja nasional Indonesia, atau sekitar 117 juta pekerja. Namun, majoritas dari pekerjaan tersebut masih berada di sektor informal, dengan upah rendah, perlindungan sosial yang minim, dan ketidakstabilan tinggi. Jika UMKM terus beralih menjadi trader impor, bukan hanya jumlah pekerjaan yang berkurang, tetapi juga kualitas pekerjaan yang semakin menurun.
Lebih jauh lagi, pergeseran model bisnis ini juga melemahkan ekonomi lokal secara keseluruhan. Ketika UMKM menjadi distributor produk impor, nilai uang yang dikeluarkan konsumen tidak sepenuhnya tetap beredar di ekonomi lokal. Sebagian besar dari nilai tersebut mengalir ke luar negeri (China) sebagai pembayaran untuk barang impor. Dalam konteks ekonomi makro, ini berarti ekonomi Indonesia tidak tumbuh dari nilai tambah yang dihasilkan sendiri, melainkan dari aktivitas perdagangan yang sebenarnya hanya menggerakkan uang tanpa menciptakan nilai baru.
Ketidakadilan Regulasi, Produk Impor Mendapat Privilege
Situasi menjadi lebih ironis ketika kita melihat perbedaan perlakuan regulasi antara produk impor dan produk lokal. Pada akhir November 2025, Menteri UMKM RI kembali menyoroti isu ini dengan data yang mempertanyakan keadilan sistem. “Bagaimana UMKM kita bisa bersaing dengan produk-produk dari luar itu? UMKM baru mulai saja harus punya NIB, lalu urus sertifikasi halal, lanjut PIRT, HAKI, SNI, BPOM dan masih ada portal-portal berikutnya,” ujarnya dalam acara Rapimnas KADIN Indonesia.
Pernyataan ini mengungkapkan paradoks yang mencolok. UMKM lokal yang ingin memproduksi dan menjual produk harus melewati serangkaian prosedur yang ketat dan memakan waktu: pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal (untuk produk pangan), sertifikat PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), izin BPOM, dan berbagai perizinan lainnya. Setiap langkah memerlukan biaya administratif, waktu tunggu yang panjang, dan pengetahuan tentang sistem birokrasi yang kompleks.
Sebaliknya, produk impor dari China sering kali masuk ke pasar Indonesia tanpa memenuhi standar yang sama ketat. Menteri UMKM RI juga menyoroti praktik yang sangat naif. “Jam tangan asal China yang masuk tanpa label, lalu diberikan label Indonesia.” Artinya, barang impor yang awalnya tidak memiliki informasi tentang asal-usul, komposisi, atau jaminan keamanan, dengan mudah direlabel dan dijual sebagai produk lokal di pasar Indonesia.
Ketidakadilan ini bukan hanya masalah keadilan prosedural, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang fundamental. UMKM lokal yang telah menginvestasikan waktu dan biaya untuk memenuhi semua persyaratan regulasi, yang bertujuan untuk melindungi konsumen, tetap kalah bersaing dengan produk impor yang lolos begitu saja dari pengawasan yang ketat. Hal ini membuat upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas produk lokal menjadi sia-sia.
Masalah Akses Modal dan Teknologi
Selain masalah harga dan regulasi, UMKM lokal juga dihadapkan pada tantangan akses modal dan teknologi yang terbatas. Meskipun pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam jumlah besar, pada 2025, realisasi KUR diproyeksikan mencapai Rp270 triliun, namun distribusi kredit ini sering kali tidak sampai ke sektor-sektor produksi yang paling memerlukan peningkatan teknologi.
Penelitian di berbagai daerah menunjukkan bahwa UMKM produksi masih menggunakan teknologi yang sangat sederhana dan manual. Investasi untuk meningkatkan teknologi produksi, seperti mesin otomatis, sistem quality control modern, atau digitalisasi manajemen, memerlukan modal yang besar dan akses ke teknologi yang tepat guna. Sementara itu, menjadi trader impor tidak memerlukan investasi teknologi yang kompleks, cukup modal untuk membeli barang dan platform digital untuk menjual.
Kontribusi UMKM yang Terancam
Untuk memahami serius dampak fenomena ini, perlu dipahami kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional yang sangat fundamental. Data menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi sekitar 61,9% terhadap PDB Indonesia dan menyerap 97% dari total tenaga kerja nasional. Lebih dari 65,5 juta unit UMKM tersebar di seluruh Indonesia, menjadi tulang punggung ekonomi lokal dan nasional.
Namun, kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional masih relatif rendah, hanya sekitar 15,7% pada 2025. Pemerintah menargetkan peningkatan kontribusi ini menjadi 20% pada akhir 2025. Artinya, mayoritas UMKM masih fokus pada pasar domestik. Dengan pasar domestik yang semakin dibanjiri produk impor, posisi UMKM menjadi semakin terancam.
Data kemiskinan dan pengangguran yang diungkapkan Menteri UMKM RI juga semakin memperburuk situasi ini. Pada 2025, Indonesia masih memiliki 23,85 juta penduduk miskin dan 7,28 juta pengangguran usia produktif. Jika UMKM terus melemah karena alih model bisnis ini, maka lapangan kerja baru untuk mengatasi pengangguran akan semakin berkurang. Energi yang seharusnya digunakan untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran justru terserap dalam aktivitas perdagangan semata.
Dari Trader Kembali ke Produsen
Menghadapi fenomena ini, pemerintah telah mengidentifikasi beberapa strategi untuk mengembalikan UMKM ke peran mereka sebagai produsen dan menciptakan ekonomi yang lebih sehat. Berikut adalah rekomendasi komprehensif dari berbagai analisis yang dapat diterapkan.
Pertama, reformasi regulasi dan proteksi pasar. Langkah awal, pemerintah perlu melakukan reformasi regulasi impor yang tegas namun masih rasional. Pada Desember 2025, Menteri Maman dan Kementerian Keuangan, Perdagangan, dan Perindustrian telah mulai mengdiskusikan strategi “sterilisasi pasar” yaitu membatasi masuknya barang impor untuk kategori produk yang sudah mampu diproduksi secara cukup oleh UMKM lokal.
Filosofi kebijakan ini sederhana: untuk kategori produk yang belum mampu diproduksi oleh industri lokal, impor tetap diperbolehkan untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan barang. Namun, untuk produk yang sudah mapan di industri lokal, seperti baju, jilbab, batik, celana, sepatu, sendal, dan berbagai produk tekstil lainnya, kebijakan harus lebih selektif dan ketat.
Langkah ini bukan berarti proteksionisme total atau menutup pasar, melainkan menciptakan “fair competition” di mana UMKM lokal setidaknya mendapat kesempatan untuk bersaing di pasar domestik mereka sendiri. Tidak masuk akal jika negara menginvestasikan sumber daya publik (KUR, pelatihan, infrastruktur) untuk mengembangkan UMKM lokal, tetapi pasar domestik dibiarkan dibanjiri produk impor yang jauh lebih murah.
Kedua, penyederhanaan dan pemerataan persyaratan regulasi. Pemerintah perlu menyederhanakan persyaratan regulasi bagi UMKM lokal tanpa mengurangi standar keamanan dan kualitas produk. Sistem One Stop Shop (OSS) yang khusus untuk UMKM perlu dipercepat implementasinya dan disesuaikan dengan kebutuhan UMKM di berbagai sektor.
Selain itu, persyaratan regulasi yang sama ketat juga harus diberlakukan pada produk impor. Jika produk lokal harus memiliki sertifikasi halal, SNI, dan BPOM, maka produk impor yang akan dijual di pasar Indonesia juga harus memenuhi standar yang sama. Ini bukan untuk menghambat impor, tetapi untuk memastikan keadilan dan keamanan konsumen.
Saat ini, terdapat temuan bahwa produk impor sering kali masuk dengan label palsu atau tidak ada label sama sekali. Pengawasan di tingkat bea cukai dan perusahaan ekspedisi perlu ditingkatkan untuk memastikan tidak ada produk yang lolos dari pengawasan kualitas dan keamanan.
Ketiga, pengurangan beban biaya regulasi untuk UMKM lokal. Pemerintah perlu memberikan insentif untuk mengurangi beban biaya regulasi bagi UMKM lokal. Sertifikasi halal, SNI, dan berbagai perizinan lainnya sering kali memerlukan biaya yang cukup tinggi untuk UMKM kecil. Pemerintah dapat menyediakan subsidi atau program gratis untuk sertifikasi dasar bagi UMKM yang baru memulai atau UMKM dengan omzet di bawah batas tertentu.
Menteri UMKM telah mengamanatkan bahwa sertifikasi harus dipandang tidak lagi sekadar bentuk kepatuhan, tetapi sebagai instrumen untuk peningkatan daya saing dan produktivitas. Dengan logika ini, pemerintah seharusnya memfasilitasi akses UMKM ke sertifikasi, bukan memperumitnya.
Keempat, penguatan ekosistem produksi melalui klaster dan rumah produksi bersama. Pemerintah telah merancang program Rumah Produksi Bersama (RPB) yang menargetkan 2,3 juta UMKM. Program ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas produksi bersama yang dapat diakses oleh UMKM kecil, sehingga mereka tidak perlu berinvestasi besar-besaran dalam infrastruktur produksi.
Dengan fasilitas RPB, UMKM dapat fokus pada aspek produksi dan pemasaran, sementara infrastruktur dan teknologi produksi telah disediakan. Ini akan menurunkan biaya produksi dan membuat UMKM lebih kompetitif. Selain itu, RPB juga memfasilitasi kolaborasi antara UMKM, sehingga mereka dapat berbagi akses pasar, bahan baku, dan pengetahuan produksi.
Program klaster UMKM juga sejalan dengan strategi ini. Pemerintah menargetkan pembentukan 9 klaster UMKM di berbagai sektor: pariwisata (8,74 juta UMKM), kuliner (4,8 juta UMKM), kerajinan tangan (672,14 ribu UMKM), dan sektor lainnya.[19] Klaster ini akan memperkuat daya tawar UMKM dalam mengakses bahan baku, teknologi, dan pasar.
Kelima, modernisasi teknologi produksi dengan dukungan teknologi tepat guna. Pemerintah perlu mempercepat transfer teknologi ke UMKM dengan fokus pada teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan efisiensi produksi tanpa memerlukan investasi yang terlalu besar. Ini dapat dilakukan melalui, program pelatihan dan pendampingan untuk penggunaan teknologi produksi modern. Kemudian, bantuan alat dan mesin produksi bagi UMKM terpilih melalui program “Help Me Grow.” Lalu, lewat langkah kolaborasi dengan lembaga riset (seperti BRIN) untuk mengembangkan teknologi produksi yang cocok untuk skala UMKM dan subsidi bunga untuk kredit investasi teknologi di sektor padat karya.
Studi kasus menunjukkan bahwa UMKM yang berhasil meningkatkan teknologi produksi mereka mampu meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya produksi secara signifikan. Contohnya, UMKM keripik pisang yang menggunakan mesin sealer otomatis dapat meningkatkan produktivitas sebesar 10% dan mempercepat proses pengemasan.
Keenam, digitalisasi pemasaran dan akses pasar global. Digitalisasi pemasaran UMKM harus ditingkatkan agar produk lokal dapat bersaing dengan produk impor tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar global. Program “UMKM Go Digital” yang ditargetkan mencapai 70% UMKM terkoneksi digital pada akhir 2025 perlu dipercepat dan ditingkatkan.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa UMKM lokal mendapat positioning yang lebih baik di platform e-commerce. Saat ini, penelitian menunjukkan bahwa Shopee adalah platform e-commerce yang paling konsisten dalam menyediakan laman khusus untuk produk lokal (56% responden UMKM menyatakan hal ini), diikuti oleh Tokopedia (20%), TikTok Shop (15%), dan Lazada (7%). Pemerintah dapat menekan platform e-commerce lainnya untuk memberikan ruang yang sama besar untuk produk lokal.
Selain itu, akses UMKM ke pasar ekspor juga harus difasilitasi lebih baik. Data menunjukkan bahwa Shopee dinilai oleh 62% responden UMKM sebagai platform e-commerce yang paling membantu dalam menjangkau pasar internasional. Namun, masih ada 38% yang merasa platform lain kurang memadai. Pemerintah dapat membentuk ekosistem ekspor yang lebih terintegrasi melalui kolaborasi dengan lembaga pembiayaan ekspor (LPEI) dan platform e-commerce internasional.
Ketujuh, inovasi produk berbasis kearifan lokal. UMKM perlu didorong untuk melakukan inovasi produk yang memanfaatkan kearifan lokal dan potensi geografis unik Indonesia. Produk yang hanya meniru atau menjadi KW dari produk impor akan tetap kalah. Namun, produk yang memanfaatkan keunikan lokal, seperti rasa, bahan baku, desain, atau cerita budaya yang dapat menarik segmen konsumen yang berbeda.
Studi kasus menunjukkan bahwa inovasi produk berbasis kearifan lokal dapat meningkatkan daya saing dan bahkan membuka peluang ekspor. Contohnya, UMKM kopi Toraja yang menggunakan narasi budaya dan cerita daerah asal dalam pemasaran media sosial berhasil meningkatkan ekspor sebesar 25% dalam dua tahun. UMKM batik yang mengembangkan desain motif modern yang sesuai dengan selera pasar milenial juga berhasil meningkatkan penjualan secara signifikan.
Inovasi ini memerlukan dukungan dari, program pelatihan desain dan pengembangan produk, fasilitasi kerjasama dengan desainer profesional dan lembaga kreatif. Selain itu, keberadaan dokumentasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk desain lokal juga perlu dilakukan. Terakhir adalah pemasaran yang mengkomunikasikan cerita dan nilai unik produk lokal menjadi hal yang tak kalah penting.
Delapan, literasi Keuangan dan Manajemen Bisnis UMKM. Perlui dipoerhatikan dan digarisbawahi, jika para UMKM perlu dikuatkan dalam hal literasi keuangan dan manajemen bisnis. Banyak UMKM yang tidak memahami dengan baik tentang perhitungan harga pokok produksi (HPP), margin keuntungan, arus kas, dan manajemen keuangan lainnya. Akibatnya, mereka sering kali menetapkan harga yang tidak kompetitif atau bahkan rugi tanpa menyadarinya.
Program pelatihan literasi keuangan yang telah dilaksanakan di berbagai tempat menunjukkan hasil yang positif. Dengan memahami HPP dan margin keuntungan, UMKM dapat menetapkan harga yang lebih rasional sambil tetap mencapai keuntungan yang cukup untuk sustainability bisnis mereka.
Sembilan, shift konsumsi, artinya mendorong preferensi produk lokal. Pemerintah dan masyarakat perlu secara aktif mendorong shift dalam preferensi konsumsi ke produk lokal. Kampanye “Cinta Produk Lokal” dan “Bangga Buatan Indonesia” harus dilakukan lebih intensif dan strategis. Namun, kampanye ini harus didukung oleh dua hal. Pertama, edukasi konsumen tentang kualitas dan nilai tambah produk lokal, bukan hanya berdasarkan sentimen nasionalisme. Kedua, jaminan kualitas, bahwa produk lokal yang dipromosikan memang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang baik.
Penelitian menunjukkan bahwa 6 dari 10 konsumen Indonesia belum dapat membedakan produk lokal dengan produk impor dari China. Ini menunjukkan pentingnya edukasi konsumen. Selain itu, dengan adanya jaminan kualitas dan sertifikasi, konsumen akan lebih percaya untuk memilih produk lokal.
Sepuluh, reformasi sistem pengawasan impor dan logistik. Pemerintah perlu melakukan reformasi serius terhadap sistem pengawasan impor dan logistik. Menteri Maman telah menandai masalah di “hulu,” yaitu pada tingkat bea cukai dan perusahaan ekspedisi, sebagai kunci untuk mengatasi masalah ini.
Saat ini, laporan mengungkapkan bahwa banyak produk impor yang masuk melalui jalur yang tidak transparan, dengan dokumentasi yang tidak lengkap atau palsu. Perusahaan ekspedisi yang tidak bertanggung jawab sering kali membiarkan produk masuk tanpa sertifikasi atau verifikasi yang proper. Pemerintah perlu memperkuat kapasitas dan integritas pegawai bea cukai. Mengimplementasikan sistem tracking dan dokumentasi yang ketat untuk setiap impor dan menindak tegas perusahaan ekspedisi yang melanggar regulasi. Selain itu, meningkatkan transparansi dalam proses impor melalui digitalisasi.
Pilihan Strategis untuk Ekonomi yang Berkelanjutan
Fenomena UMKM yang beralih menjadi trader produk impor China bukanlah sekadar persoalan bisnis individual, tetapi merupakan tantangan strategis bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Jika dibiarkan berlanjut, tren ini akan mengakibatkan,penurunan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja dan kualitas pekerjaan. Lemahnya ekonomi lokal yang tidak tumbuh dari nilai tambah sendiri dan ketergantungan yang semakin tinggi terhadap impor, serta erosi keterampilan dan teknologi produksi lokal
Namun, fenomena ini juga menunjukkan bahwa titik-titik kritis untuk intervensi kebijakan masih jelas dan terbuka. Dengan reformasi regulasi impor, penyederhanaan persyaratan UMKM, penguatan ekosistem produksi, modernisasi teknologi, dan perubahan perilaku konsumsi, Indonesia masih memiliki waktu dan peluang untuk mengembalikan UMKM ke peran mereka sebagai produsen dan pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menteri UMKM RI telah menyatakan komitmen yang jelas. “Saya tegas menyatakan perang dengan produk-produk itu. Kita harus berpihak pada UMKM, dan hal ini didukung oleh Presiden,” ujarnya. Kini saatnya komitmen ini diterjemahkan menjadi aksi nyata yang terukur, konsisten, dan berkelanjutan.
UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia dengan kontribusi 61,9% terhadap PDB dan penyerapan 97% tenaga kerja. Mereka tidak boleh dikorbankan demi keuntungan jangka pendek dari aktivitas perdagangan impor semata. Investasi pada UMKM yang memproduksi bukan hanya investasi bisnis, tetapi investasi pada masa depan ekonomi Indonesia yang lebih sehat, berkelanjutan, dan sejahtera.


