Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan capaian kapasitas terpasang energi baru terbarukan (EBT) Indonesia mencapai 15,2 gigawatt (GW) atau 14,5% dari total pembangkit nasional per Juni 2025. Angka ini masih terpaut jauh dari target pemerintah sebesar 23% yang seharusnya tercapai pada akhir tahun ini, menandakan adanya gap sebesar 8,5% yang harus dipenuhi dalam waktu enam bulan tersisa.

Capaian dan pertumbuhan EBT pada semester I-2025, meski belum mencapai target, terdapat tren positif dalam penambahan kapasitas EBT. Sepanjang Januari-Juni 2025, Indonesia berhasil menambah 876,5 megawatt (MW) kapasitas EBT, naik 15% dibandingkan dengan total penambahan sepanjang 2024 yang hanya 761,9 MW.

Penambahan kapasitas ini didominasi oleh PLTA Merangin dengan kontribusi 492 MW, diikuti PLTS tersebar di seluruh Indonesia sebesar 233,3 MW, dan PLTP dari tiga proyek (Lumut Balai, Ijen, Gunung Salak) sebesar 105,2 MW[1]. PLTBm menyumbang 37,8 MW yang tersebar di delapan provinsi, sementara PLTM berkontribusi 8,2 MW.
Berdasarkan analisis mendalam berbagai penelitian dan laporan, terdapat beberapa kendala fundamental yang menyebabkan capaian EBT Indonesia meleset dari target.
Pertama, hambatan finansial dan investasi. Kendala implementasi yang melibatkan finansial ini adalah subsidi energi fosil yang masih tinggi. Indonesia masih memberikan subsidi bahan bakar fosil sebesar USD 12 miliar pada 2024, sementara pengeluaran untuk energi bersih hanya 6% dari total belanja negara periode 2015-2020. Hal ini menciptakan ketidakadilan persaingan dimana energi terbarukan sulit bersaing dengan harga batu bara yang disubsidi melalui domestic market obligation (DMO) sebesar USD 70 per metrik ton.
Kedua, keterbatasan akses pembiayaan. Tingkat suku bunga Indonesia yang mencapai 6,25% lebih tinggi dibandingkan negara maju, ditambah persepsi risiko kredit yang tinggi untuk proyek EBT. Bank-bank komersial juga menghadapi keterbatasan dalam memberikan pembiayaan jangka panjang karena mengandalkan deposito jangka pendek.
Ketiga, skala proyek yang kecil. Banyak proyek EBT berskala kecil yang menyebabkan biaya operasional per unit menjadi lebih mahal dan kurang menarik bagi investor besar.
Sementara itu, selain beberapa faktor fundamental, ada beberapa tantangan regulasi dan kebijakan. Diantaranya adalah birokrasi yang rumit. ESDM mengidentifikasi perizinan sebagai salah satu hambatan utama, dimana proyek EBT memerlukan berbagai izin mulai dari sertifikasi konstruksi, izin penggunaan kawasan hutan (PPKH), hingga persetujuan lingkungan. Proses perizinan yang memakan waktu 5-6 tahun membuat investor kehilangan kesabaran.
Kedua, inkonsistensi kebijakan. Sering berubahnya regulasi menciptakan ketidakpastian bagi investor. RUU Energi Baru Terbarukan yang telah digagas sejak tujuh tahun lalu hingga kini belum disahkan.
Ketiga, persyaratan TKDN yang rigid. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menimbulkan hambatan signifikan karena kapasitas produksi dalam negeri belum memadai, bahkan menyebabkan risiko pembatalan pendanaan dari lembaga keuangan internasional seperti ADB, World Bank, dan JICA.
Faktor-faktor lain seperti keterbatasan infrastruktur dan teknis juga menjadi poin penting yang harus diperbaharui. Jaringan transmisi yang tidak memadai menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Menteri ESDM RI menyatakan bahwa sumber energi terbarukan tersedia di lokasi yang belum terhubung dengan jaringan transmisi, seperti di Riau. Hal ini menjadi kendala besar karena pembangunan transmisi menjadi tanggung jawab monopoli PLN.
Sementara itu, monopoli PLN dalam sistem kelistrikan di RI juga menjadi satu faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan energi baru terbarukan. PLN memiliki kontrol penuh dari pembangkitan hingga distribusi listrik. Meski ada usulan power wheeling untuk membuka akses jaringan transmisi, hal ini ditolak Presiden Prabowo karena khawatir mengurangi kedaulatan energi.
Lantas, poin keterbatasan teknologi dan SDM juga menjadi salah satu yang menghambat perkembangan. Indonesia masih menghadapi keterbatasan teknologi canggih dan sumber daya manusia terampil di sektor EBT, serta ketergantungan pada impor peralatan.
Faktor geografis dan sosial juga menjadi salah satu kendala yang musti diatasi. Kondisi alam dan geografis. Indonesia menghadapi tantangan bencana alam seperti banjir, sedimentasi, dan penurunan debit air yang dapat merusak fasilitas EBT. Sebagai negara kepulauan, distribusi energi antar pulau menjadi kompleks.
Akses lokasi yang sulit. Banyak potensi EBT terletak di daerah terpencil dengan akses yang sulit, meningkatkan biaya investasi dan operasional.
Kesadaran masyarakat yang rendah juga menjadi salah satu kendala yang musti diatasi. Penelitian di Sulawesi menunjukkan hanya 27% masyarakat yang memiliki pengetahuan dasar tentang EBT, terutama di daerah pedesaan di mana 70% responden tidak familiar dengan inisiatif energi terbarukan.
Ada beberapa solusi trategis untuk mempercepat transisi energi. Pertama, reformasi kebijakan fiskal dan regulasi. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah penghapusan bertahap subsidi fosil. Pemerintah perlu mereformasi skema subsidi dengan mengurangi dukungan untuk bahan bakar fosil dan mengalihkannya ke sektor EBT. Dana yang dialihkan dapat digunakan untuk insentif langsung proyek energi terbarukan.
Strategi berikutnya adalah penyederhanaan regulasi dan perizinan. Implementasi one-stop service untuk perizinan EBT dan penerapan sistem berbasis risiko yang membedakan prosedur antara proyek berisiko tinggi dan rendah. Percepatan pengesahan RUU EBET dengan fokus pada kepastian hukum dan kemudahan investasi.
Strategi lain adalah peningkatan insentif fiskal. Memperkuat skema tax allowance, tax holiday, dan pembebasan PPN impor untuk peralatan EBT. Pemerintah juga perlu menyediakan jaminan kredit dan instrumen de-risking untuk mengurangi persepsi risiko investor.
Lalu, disisi pengembangan infrastruktur dan akses pembiayaan dapat dilakukan dengan percepatan pembangunan jaringan transmisi. PLN perlu memprioritaskan pembangunan transmisi untuk menghubungkan potensi EBT dengan pusat beban. Pembangunan smart grid dan koneksi antar pulau menjadi kunci distribusi energi yang efisien.
Diversifikasi skema pembiayaan menjadi strategi penting dalam mengembangkan energi baru terbarukan. Pengembangan instrumen keuangan inovatif seperti green bonds, blended finance, dan dana penjaminan khusus EBT. Peningkatan peran BUMN seperti PT SMI dan PT IIGF dalam menyediakan pembiayaan jangka panjang dengan bunga kompetitif.
Pemanfaatan teknologi digital. Implementasi fintech untuk memfasilitasi investasi EBT, termasuk crowdfunding dan platform investasi digital untuk proyek-proyek skala kecil dan menengah.
Langkah lain yang dapat dilakukan untuk mengembangkan energi baru terbarukan ini adalah optimalisasi peran sektor swasta. Seperti, implementasi power wheeling terbatas. Meski ditolak secara penuh, pemerintah dapat mempertimbangkan power wheeling terbatas untuk komunitas dan BUMD dalam mengembangkan surplus EBT. Hal ini tetap mempertahankan kontrol PLN sambil membuka peluang investasi swasta.
Kemudian pengembangan model kemitraan. Penguatan skema kemitraan pemerintah-swasta (PPP) dengan alokasi risiko yang jelas dan kontrak yang bankable. Pengembangan model captive power untuk industri besar sebagai pasar awal EBT.
Selanjutnya adalah standarisasi kontrak PPA. Penyederhanaan dan standardisasi template Power Purchase Agreement (PPA) untuk mempercepat negosiasi dan mengurangi biaya transaksi.
Strategi teknologi dan pengembangan SDM dapat dilakukan dengan cara pengembangan industri lokal. Investasi dalam pengembangan kemampuan manufaktur komponen EBT dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor dan memenuhi persyaratan TKDN secara bertahap.
Peningkatan kapasitas SDM dengan program pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja sektor EBT, kerjasama dengan perguruan tinggi untuk pengembangan kurikulum energi terbarukan, dan technology transfer melalui kemitraan internasional.
Dalam konteks riset dan pengembangan. Peningkatan alokasi R&D untuk teknologi EBT yang sesuai dengan kondisi geografis Indonesia, termasuk pengembangan teknologi penyimpanan energi dan hybrid systems.
Pendekatan regional dan community-based. Alokasi proyek berbasis regional, artinya mengalokasikan proyek EBT di daerah penghasil batu bara untuk menciptakan transisi yang adil (just transition). Ember memperkirakan pengembangan 5,8 GW proyek surya di daerah ini dapat menciptakan 46.000 lapangan kerja baru.
Sementara itu, pemberdayaan masyarakat, seperti program edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang manfaat EBT, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pengembangan dan operasional proyek.
Pengembangan BUMD energi. Penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah dalam mengembangkan potensi EBT lokal dengan dukungan teknis dan finansial dari pemerintah pusat.
Proyeksi dan rekomendasi jangka pendek dapat dilakukan. Untuk mencapai target 23% pada akhir 2025, Indonesia memerlukan penambahan kapasitas rata-rata 1,42% per bulan atau setara dengan 1,7-2 GW kapasitas tambahan dalam enam bulan tersisa. Hal ini memerlukan akselerasi luar biasa mengingat pencapaian semester pertama hanya 0,9 GW.
Ada beberapa rekomendasi prioritas jangka pendek yang bisa diterapkan. Percepatan COD proyek yang sudah dikontrak terutama PLTP dan PLTA yang mengalami keterlambatan. Kemudian, implementasi program rooftop solar massal dengan target 3,6 GW hingga akhir 2025. Lalu ada finalisasi revisi Permen ESDM No. 26/2021 untuk mempercepat implementasi PLTS Atap. Selanjutnya rekomendasi terakhir adalah penyelesaian pembahasan RUU EBET dengan fokus pada kemudahan investasi.
Meskipun target 23% pada 2025 kemungkinan besar tidak tercapai, momentum positif yang terbangun dapat menjadi fondasi kuat untuk mencapai target yang lebih realistis pada 2030. Dengan implementasi solusi komprehensif di atas, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin energi terbarukan di kawasan ASEAN dan mencapai net zero emission pada 2060.


