Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaMediaIndustri Rokok di 2024-2025 dan Prospeknya di 2026

Industri Rokok di 2024-2025 dan Prospeknya di 2026

Industri rokok Indonesia menghadapi tekanan struktural yang mendalam di 2024-2025, ditandai dengan penurunan produksi nasional sebesar 2,8% menjadi 197 miliar batang hingga Agustus 2025, diikuti fenomena downtrading masif dan pertumbuhan rokok ilegal yang mencapai 37% year-on-year.

Jawa Timur, sebagai sentra industri dengan 538 industri legal dan 186.000 tenaga kerja, menyumbang 39,3% dari produksi nasional meskipun mengalami tekanan yang sama. Meskipun penerimaan cukai mencapai Rp176,5 triliun hingga Oktober 2025 (76,7% dari target), pertumbuhan volume produksi yang negatif mengindikasikan ketidakseimbangan antara kebijakan fiskal dan kondisi pasar riil.

Perkembangan Produksi Rokok 2024-2025

Produksi rokok Indonesia mencatatkan kontraksi berkelanjutan sejak 2021. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, tahun 2024, produksi mencapai 244,3 miliar batang, turun 5,5% dari 2023. Januari-Agustus 2025, Produksi hanya 197 miliar batang, turun 2,8% dibanding periode yang sama 2024.

Pada Mei 2025, Produksi puncak di 26,3 miliar batang, masih turun 10,3% year-on-year. Sedangkan untuk Bulan Agustus 2025, produksi merosot menjadi 25,5 miliar batang, turun 2,07% year-on-year dan terendah dalam lima tahun terakhir sejak 2020 (periode pandemi COVID-19).

Tren jangka panjang menunjukkan penurunan dari 334,8 miliar batang (2021) menjadi 317,4 miliar batang (2024), refleksi dari dampak kumulatif kebijakan cukai yang restriktif selama tiga tahun berturut-turut (2023-2024).

Cigarette Production by category 2024 vs Januari-Agustus 2025

Dinamika Produksi Menurut Kategori, SKM, SPM, dan SKT

Penurunan produksi tidak merata di ketiga kategori utama, mencerminkan fenomena downtrading yang sistematis. Sigaret Kretek Mesin (SKM) – Golongan I (Cukai Tertinggi). Pada 2024, mencapai 96,52 miliar batang, turun drastis dari 118,2 miliar (2023), penurunan 18%. Sedangkan untuk Bulan Januari-Agustus 2025, 85,4 miliar batang, turun 11,5% dari periode sama 2024. Status kategori paling tertekan akibat cukai tertinggi (54,5% dari harga eceran).

Sigaret Putih Mesin (SPM). Pada 2024 mencapai 3,19 miliar batang (Golongan I), turun drastis dari 4,42 miliar (2023), penurunan 27,8%. Untuk trend, kategori ini mengalami kontraksi terdalam di antara semua kategori. Sedangkan untuk penyebabnya, konsumen premium beralih ke SKM atau SKT akibat harga SPM yang semakin tidak kompetitif setelah kenaikan cukai.

Sigaret Kretek Tangan (SKT), Golongan III (Cukai Terendah). Pada 2024, mencapai 67,34 miliar batang, naik signifikan dari 59,42 miliar (2023), pertumbuhan 13,3%. Pada Bulan Januari-Agustus 2025, mencapai 62,3 miliar batang, turun 7,4% dari periode sama 2024. Untuk karakteristik produk padat karya, cukai hanya 24-26% dari harga eceran vs 54,5% untuk SKM.

Konteks Kategori Rokok. SKM (Sigaret Kretek Mesin), rokok kretek dengan proses produksi otomatis, menggunakan tembakau dan cengkeh, merek populer seperti Sampoerna Filter, Classmild, Surya Gudang Garam, Djarum Super. SPM (Sigaret Putih Mesin) merupakan rokok putih yang diproses dengan mesin, bahan tembakau murni, bentuk ramping dan modern. SKT (Sigaret Kretek Tangan), rokok kretek yang dilinting secara manual, cukai murah, menyerap banyak tenaga kerja, kadar nikotin dan tar lebih tinggi dibanding SPM dan SKM.

Paradoks industri pada 2024 mencerminkan perubahan komposisi produk. Jumlah tenaga kerja pabrik rokok mencapai 301.113 ribu orang (2024), naik drastis dari 278.732 (2023), tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Penyebabnya adalah peningkatan produksi SKT yang padat karya sebesar 13,3% mengimbangi penurunan SKM. Implikasinya, meskipun volume menurun, industri menyerap lebih banyak tenaga kerja karena komposisi produk bergeser ke kategori yang lebih labor-intensive.

Dampak Downtrading dan Pergeseran Konsumsi

Downtrading didefinisikan sebagai peralihan konsumsi konsumen dari rokok golongan I (cukai tinggi) ke golongan II dan III (cukai rendah).

Bukti Konkret Downtrading

Kategori 2023 (Miliar) 2024 (Miliar) Perubahan % Perubahan
Golongan I 171,1 159,1 -12 -7,0%
Golongan II 87,6 89,0 +1,4 +1,6%
Golongan III 59,4 67,3 +7,9 +13,3%

Januari-Maret 2025, golongan I turun 10,9% year-on-year (kontraksi terparah). Untuk golongan II, naik 1,3% year-on-year. Sedangkan untuk golongan III naik 7,4% year-on-year.

Penyebab downtrading diantaranya, kenaikan cukai kumulatif. Tarif cukai ditingkatkan rata-rata 9% per tahun selama 2021-2024, dengan akumulasi kenaikan mencapai 57% sejak 2017. Perbedaan harga signifikan. Gap harga antara Golongan I dan III mencapai level yang membuat konsumen sensitif beralih. Kemudian, daya beli melemah. Inflasi dan stagflasi ekonomi 2023-2024 mengurangi purchasing power rumah tangga. Elastisitas harga tinggi, rokok termasuk barang dengan elastisitas permintaan tinggi, terutama di kalangan konsumen kelompok bawah.

Implikasi Penerimaan Cukai. Meskipun penerimaan cukai nominal naik 9,6% menjadi Rp121,98 triliun (Juli 2025), pertumbuhan ini murni dari normalisasi kebijakan penundaan pelunasan cukai (dari 3 bulan 2024 menjadi 2 bulan 2025), bukan dari pertumbuhan konsumsi riil. Jika dampak kebijakan teknis ini dihilangkan, penerimaan CHT sebenarnya mengalami penurunan 2,3% year-on-year.

Rokok Ilegal Menjadi Ancaman Sistemik

Skala dan Pertumbuhan Rokok Ilegal. Data penyitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan pertumbuhan rokok ilegal yang eksplosif.

Penyitaan dan Operasi. Pada 2024 ada 595 juta batang disita (9 bulan pertama), sedangkan untuk 2025 ada 816 juta batang disita (10 bulan pertama, Jan-Oktober), pertumbuhan 37% year-on-year. Total 2023-2025 atau 1.411 juta batang disita dari operasi. Sedangkan untuk operasi Enforcement 2025, 13.484 kali penindakan dengan denda Rp260,39 miliar.

Dalam konteks peredaran di marketplace. pada 2025, Bea Cukai melakukan 5.103 penindakan perdagangan rokok ilegal di marketplace. Rokok ilegal yang disita dari platform digital mencapai 140,8 juta batang. Kasus terbaru (September 2025), Lima pelapak ilegal diamankan dengan 11.142 bungkus rokok ilegal impor, denda Rp560,6 juta.

Komposisi rokok ilegal disita (sampai September 2025) dengan jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) 72,9%. Untuk jenis SPM (Sigaret Putih Mesin) 21,3%, sedangkan untuk jenis lain 5,8%.

 

illegal cigarette seizures trend 2023-2025

Pola dan Modus Rokok Ilegal

Asal-Usul Rokok Ilegal. Pertama, penyelundupan impor. Rokok ilegal diimpor tanpa izin atau dokumen cukai sah, terutama dari pabrik luar negeri. Kedua, penyalahgunaan pita cukai. Produsen domestik menggunakan tarif cukai yang lebih rendah atau golongan yang salah. Ketiga, produksi rumahan ilegal. Pabrik kecil tanpa izin menghasilkan rokok tanpa pita cukai. Keempat, penggantian pita cukai. Pita cukai asli diganti atau dipalsukan

Faktor pendorong rokok ilegal adalah harga yang jauh lebih murah. Rokok ilegal dijual 30-40% lebih murah dari produk legal. Faktor berikutnya adalah daya beli melemah. Konsumen kelompok menengah bawah sensitif terhadap harga. Kurangnya pengawasan. Penegakan hukum masih terfokus pada tingkat retailer kecil, bukan sumber. Berikutnya adalah faktor profitabilitas tinggi. Margin keuntungan rokok ilegal mencapai 200-300% karena tidak membayar cukai.

Ketua Gaprindo (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia) Benny Wachyudi mengungkapkan bahwa penindakan masih belum mencapai sumber ilegal. “Yang lebih banyaknya itu adalah mobil yang tertangkap kebetulan, atau pedagang kecil yang dirazia. Tapi sumbernya tidak dilakukan tindakan yang lebih serius,” ujarnya.

Dampak ekonomi dari adanya rokok ilegal, diantaranya kerugian negara. Potensi kerugian tahunan, hingga Rp15 triliun per tahun (estimasi INDEF). Berikutnya adalah biaya kesehatan vs penerimaan cukai. Pada 2019, CISDI menghitung biaya ekonomi akibat merokok mencapai Rp410 triliun (2,59% PDB), padahal penerimaan cukai tidak mampu menutupi biaya kesehatan ini. Dampak penerimaan daerah, rokok ilegal juga mengurangi pendapatan asli daerah dari pajak rokok

Persaingan usaha yang tidak sehat. Rokok ilegal menciptakan persaingan predatoris dengan industri legal. Kemudian, konsumen legal beralih ke produk ilegal, mengurangi pangsa pasar industri legal. Selanjutnya adalah pressure margin menekan profitabilitas perusahaan rokok legal, mengurangi investasi dan penelitian.

Dampak kesehatan. Rokok ilegal sering tanpa peringatan kesehatan grafis sesuai regulasi. Kemudian, kualitas bahan tidak terverifikasi, potensi bahan kimia berbahaya lebih tinggi. Lalu, meningkatkan aksesibilitas rokok bagi kelompok muda dan kelompok miskin.

Perkembangan Industri Rokok Di Jawa Timur

Posisi Jawa Timur dalam industri rokok nasional sangatlah strategis. Jawa Timur adalah sentra industri rokok terbesar Indonesia.

Data industri rokok mencatat, jumlah industri hasil tembakau (IHT) legal mencapai 538 industri (per 2024). Lalu untuk tenaga kerja mencapai 186.000 orang (60% dari nasional yang 360.000). Sedangkan untuk kontribusi tembakau baku di Jawa Timur menghasilkan 45,65% dari produksi tembakau nasional (109,03 ribu ton dari 238,81 ribu ton total 2023), dengan Kabupaten Jember sebagai sentra terbesar dengan 28,99 ribu ton.

Produksi rokok Jawa Timur pada Tahun 2024 mencapai 96.053.123.520 batang (96,05 miliar batang). Pada Januari-April 2025 mencapai 28.830.153.600 batang (28,83 miliar batang). Secara kumulatif Januari 2024-April 2025 mencapai 124,88 miliar batang.

Kontribusi penerimaan cukai Jawa Timur pada 2024 mencapai Rp59.178.052.834.797 (Rp59,18 triliun). Lalu untuk target 2025 adalah Rp61.406.642.319.000 (Rp61,41 triliun). Realisasi Mei 2025 mencapai Rp21.980.377.543.017 (Rp21,98 triliun), mencapai 35,78% dari target.

East Java’s Strategic role in Indonesia’s tobacco industry 2024

Tekanan regulasi pada IHT Jawa Timur, Peraturan Pemerintah 28/2024. Terbitnya PP No. 28/2024 pada 29 Juli 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan membawa klausul yang dikhawatirkan industri diantaranya adalah larangan bahan tambahan tertentu, batasan tar dan nikotin per batang, larangan penjualan eceran/satuan, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan menjual ke usia di bawah 21 tahun. Selain itu ada aturan gambar peringatan kesehatan 50% dari kemasan dan iklan hanya pukul 22.00-05.00.

Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar menyatakan keprihatinan. “Klausul pengaturan tersebut sangat menakutkan bagi ekosistem pertembakauan. Hal ini seolah membuat tembakau sebagai barang terlarang,” ujarnya.

Dampak dari tekanan regulasi tersebut diantaranya, ketidakpastian regulasi menghambat perencanaan bisnis jangka panjang, beban kepatuhan meningkat, terutama untuk IHT skala kecil dan risiko penutupan usaha untuk produsen yang tidak mampu adaptasi.

Program pengembangan IHT Jawa Timur, diantaranya registrasi mesin pelinting sigaret. Dinas Perindustrian Jawa Timur melakukan registrasi untuk formalkan industri rokok skala kecil. Pada Tahun 2023, ada 42 perusahaan dengan 250 mesin terdaftar. Lalu, pada Tahun 2024, ada 78 perusahaan dengan 255 mesin terdaftar (pertumbuhan 85% dalam jumlah perusahaan). Program ini bertujuan meningkatkan formalitas dan compliance regulasi pada sektor IHT yang didominasi UMKM.

Kategori Rokok, SKM, SPM, DAN SKT

Sigaret Kretek Mesin (SKM). Definisi dan karakteristik meliputi, rokok kretek yang diproses menggunakan mesin otomatis dan menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh. Merek populer, yaitu Sampoerna Filter, Classmild, Surya Gudang Garam, Djarum Super. Cukai paling tinggi di antara ketiga kategori (54,5% dari harga eceran).

Terkait produksi dan Tren, pada 2024 mencapai 96,52 miliar batang, turun 18% dari 2023. Market Share, 41,4% (Golongan I), 23,1% (Golongan II) pada akhir 2024, total ~64,5%. Kemudian, untuk status, kategori utama yang menerima dampak downtrading paling besar. Untuk cukai 2024, SKM Golongan I – Rp1.231 per batang (harga jual eceran minimal Rp2.260).

Proyeksi perusahaan, WIIM (Wismilak Inti Makmur) menargetkan pertumbuhan SKM volume ~20% pada 2025 dan untuk target produksi mendekati batas maksimal 3 miliar batang (realisasi 2024: 2,1 miliar).

Tantanganyang dihadapi adalah beban cukai tertinggi membuat produk paling rentan terhadap downtrading dan persaingan dari SKT yang harganya jauh lebih murah. Untuk margin keuntungan tertekan akibat ketidakmampuan meningkatkan harga (daya beli konsumen melemah).

Sigaret Putih Mesin (SPM). Definisi dan karakteristik rokok putih yang diproses menggunakan mesin. Bahan baku tembakau murni tanpa cengkeh. Untuk bentuk ramping dan modern, positioning premium. Cukai lebih rendah dari SKM namun lebih tinggi dari SKT.

Produksi dan tren, pada 2024 mencapai 3,19 miliar batang (Golongan I), turun drastis 27,8% dari 2023. Untuk market share, minimal (<2% dari total) dengan status kategori paling tertekan di antara ketiga. Penyebab kontraksi, konsumen premium beralih ke SKM yang harganya lebih terjangkau, atau kelompok bawah beralih ke SKT.

Tantangan khususnya adalah positioning premium tidak sustainable dalam kondisi daya beli menurun. Terkait kuantitas produksi kecil menyulitkan efisiensi skala. Selain itu, tidak ada penggerak volume yang signifikan di segmen pasar mana pun.

Sigaret Kretek Tangan (SKT). Definisi dan karakteristik rokok kretek yang dilinting secara manual oleh tenaga manusia yang menggunakan tembakau dan cengkeh dengan komposisi khusus (saus/sauce). Untuk cukai paling rendah (24-26% dari harga eceran, maksimal kenaikan 5% per tahun sebagai perlakuan istimewa untuk absorpsi tenaga kerja). Sedangkan kadar nikotin dan tar lebih tinggi dibanding SPM dan SKM dengan bahan eugenol dalam cengkeh menutupi sensasi kasar asap, memudahkan perokok pemula.

Produksi dan tren, pada 2024 mencapai 67,34 miliar batang, naik signifikan 13,3% dari 2023. Golongan III Market Share, 31,1% (komponen terbesar di segmen murah) dengan pertumbuhan Tenaga Kerja, peningkatan SKT berkontribusi pada peningkatan employment menjadi 301 ribu orang (tertinggi 10 tahun).

Proyeksi perusahaan, WIIM menargetkan pertumbuhan SKT volume ~15% pada 2025. Target produksi mendekati batas maksimal 2 miliar batang (realisasi 2024, 1,1 miliar).

Isu kesehatan dan kebijakan. CISDI mengidentifikasi bahwa SKT lebih membahayakan kesehatan. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, diantaranya kadar nikotin dan tar jauh lebih tinggi dibanding SPM dan SKM. Kemudian, bahan eugenol memudahkan perokok pemula memulai kebiasaan merokok dan perlakuan cukai yang istimewa (kenaikan maksimal 5%) mempertahankan harga murah, memfasilitasi downtrading dan aksesibilitas bagi kelompok muda dan miskin.

Proposal Reformasi Cukai yang digagas CISDI pada September 2025 mendesak pemerintah mengakhiri perlakuan istimewa pada SKT, namun rekomendasi ini belum mendapat respons kebijakan positif dari pemerintah.

Kinerja Perusahaan Rokok Utama

HM Sampoerna (HMSP). Portfolio produk meliputi diversifikasi luas, rokok putih, mild, SKM, dan SKT. Produk SKM berkontribusi 56% dari pendapatan. Perusahaan ini memiliki merek-merek kuat di segmen premium.

Kinerja finansial 2024 tercatat mengesankan. Pendapatan mencapai Rp117,88 triliun, naik 1,63% dari 2023. Untuk laba bersih mencapai Rp6,64 triliun, turun 17,92% dari 2023. Status perusahaan lebih resilient dibanding GGRM.

Proyeksi 2025-2026. Pada 2025 pendapatan mencapai Rp122 triliun (+21%). Pada 2025 laba bersih mencapai Rp7,19 triliun (+8,22%). Sedangkan pada 2026 EPS naik mencapai 16% dengan kenaikan cukai 3-5% (vs rata-rata 9%). Sensitivitas, setiap penurunan 2% cukai akan meningkatkan laba 29,4%.

Keunggulan kompetitif, pricing power lebih kuat, kemampuan menyesuaikan harga lebih fleksibel. Efisiensi operasional lebih baik dan brand strength di segmen premium.

Gudang Garam (GGRM). Portfolio produk perusahaan sangat bergantung pada SKM (86% pendapatan dari SKM). Konsentrasi produk tinggi pada kategori yang paling terkena dampak downtrading. Kinerja Finansial 2024 tercatat, pendapatan mencapai Rp98,65 triliun, turun 17,06% dari 2023. Untuk laba bersih mencapai Rp980,8 miliar, anjlok 81,58% dari 2023. Status paling tertekan di antara emiten rokok.

Proyeksi 2025-2026. Untuk Tahun 2025, pendapatan mencapai Rp102 triliun (+3,47%). Pada 2025 laba bersih mencapai Rp2,93 triliun (+199%). Sedangkan untuk 2026 laba melonjak 111,4% dengan kenaikan cukai 2% lebih rendah. Sensitivitas, setiap penurunan 2% cukai akan meningkatkan laba 111,4% (jauh lebih sensitif dari HMSP).

Tantangan yang dihadapi oleh perusahaan adalah konsentrasi produk tinggi pada SKM, exposure besar terhadap downtrading. Kemudian, volume penjualan menurun signifikan, sulit naik harga dan margin keuntungan tertekan berat.

Wismilak (WIIM). Perusahaan ini menggunakan strategi tier 2. Ambang batas produksi, SKM 3 miliar, SKT 2 miliar per tahun. Fokus pada SKM dan SKT sebagai produk unggulan. Sedangkan untuk unit filter menyumbang 20-25% dari total penjualan.

Target 2025 untuk jenis SKM +27% volume growth (mendekati 3 miliar). Sedangkan untuk jenis SKT +15% volume growth (mendekati 2 miliar) dan jenis Filter: +10-15% volume growth.

Dinamika penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2024-2025

Realisasi penerimaan CHT, progress pada Bulan Januari-Juli 2025 mencapai Rp121,98 triliun (53,01% dari target Rp230,09 triliun), naik 9,6% year-on-year. Sedangkan pada Januari-Oktober 2025 Rp176,5 triliun (76,7% dari target), naik 5,7% year-on-year. Target APBN 2025 mencapai Rp230,09 triliun (mengejar meski produksi turun).

Realisasi 2024, target Rp230,4 triliun, lalu untuk realisasi mencapai Rp216,9 triliun (94,1% – shortfall Rp13,5 triliun). Status gagal mencapai target untuk tahun ketiga berturut-turut. Pada 2023, realisasi mencapai Rp213,48 triliun (91,78% dari target Rp232,5 triliun)

Paradoks penerimaan jika dibandingkan dengan produksi. Fenomena paradoks yang terjadi adalah penerimaan CHT naik 9,6% (nominal) sampai Juli 2025 sementara produksi turun 2,8%. Penyebabnya adalah normalisasi kebijakan penundaan pelunasan cukai. Pada 2024, periode penundaan 3 bulan. Pada 2025 periode penundaan dipangkas menjadi 2 bulan. Sedangkan untuk efeknya, lebih banyak pelunasan cukai masuk ke kasir negara lebih cepat.

Pertumbuhan riil yang terekam, jika dampak kebijakan penundaan ini dihilangkan, penerimaan CHT sebenarnya mengalami penurunan 2,3% year-on-year, konsisten dengan penurunan produksi volume.

Target penerimaan 2026, dalam konteks proyeksi pemerintah target CHT 2026 Rp240,1 triliun (target keseluruhan cukai naik Rp13 triliun dari 2025). Asumsi Kenaikan Cukai 3-5% (signifikan lebih rendah dari rata-rata 9% tahun sebelumnya). Komponen baru mencapai Rp3-6 triliun dari cukai minuman berpemanis (SSB).

Sensitivitas target, untuk mencapai pertumbuhan 6% (Rp13 triliun naik), dengan asumsi rokok stabil/stagnan, CGS International memperkirakan kenaikan cukai hanya perlu 3-5% (bukan rata-rata 9%), sangat bergantung pada stabilisasi volume produksi (tidak turun lagi). Kemudian penindakan rokok ilegal yang efektif dan yang terakhir adalah pemulihan daya beli konsumen.

Rokok Ilegal dan Pengaruhnya Bagi Industri Legal

Mekanisme dampak rokok ilegal secara langsung adalah persaingan harga predatoris. Rokok ilegal 30-40% lebih murah, mempercepat downtrading. Kedua, pergeseran pangsa pasar, konsumen kelompok menengah bawah beralih ke ilegal. Ketiga adalah penekanan margin. Industri legal tidak bisa raise harga mengikuti inflasi. Keempat adalah hilangnya penerimaan cukai. Setiap rokok ilegal yang terjual adalah penerimaan negara yang hilang.

Sementara itu, adapun kanal dampak tidak langsung dari rokok ilegal ini meliputi, dampak reputasi. Rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan merusak upaya regulasi kesehatan. Berikutnya adalah kondisi permainan tidak setara. Rokok legal membayar pajak, rokok ilegal tidak. Dampak berikutnya adalah disinsentif investasi, industri legal mengurangi investasi R&D, modernisasi. Selanjutnya adalah, tekanan tenaga kerja, artinya kontraksi margin mendorong pengurangan karyawan di sektor legal.

Estimasi kerugian negara akibat rokok ilegal meliputi, potensi kerugian tahunan. INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) menghitung, angkanya mencapai Rp15 triliun per tahun. Komposisinya adalah hilangnya penerimaan cukai + biaya enforcement + dampak kesehatan.

Jika merujuk pada data Enforcement 2025, penyitaan 9 bulan pertama 2025, mencapai 816 juta batang rokok ilegal. Lalu untuk potensi kerugian dari 816 juta batang Rp210 miliar (dihitung dari cukai rata-rata Rp260 per batang). Sedangkan untuk estimasi tahunan dari 816 juta x 12/10 Potential loss ~Rp2,6 triliun annually dari seizures saja.

Underestimation Risk, data penyitaan hanya mencakup rokok yang tertangkap. Perkiraan menunjukkan rokok ilegal yang tidak tertangkap jauh lebih besar, sehingga angka kerugian tahunan Rp15 triliun mungkin underestimate.

Tantangan enforcement, kendala penegakan hukum saat ini adalah titik lemah enforcement. Artinya, penindakan masih terfokus pada tingkat retailer kecil, bukan produsen/importer. Berikutnya adalah kapasitas terbatas, operasi enforcement memerlukan resources besar, koordinasi antar lembaga.

Kendala berikutnya adalah Daya Beli Warga. Selama daya beli masyarakat rendah, demand rokok murah akan terus ada. Keadilan Sosial. Pembatasan akses rokok murah untuk kelompok miskin berhadapan dengan isu keadilan sosial.

Respons pemerintah, dalam hal ini lewat Menteri Keuangan RI saat ini merencanakan kebijakan mengharuskan industri rokok ilegal dalam negeri mentransformasikan diri menjadi industri legal, namun detail implementasinya belum jelas.

Proyeksi dan Skenario di 2026

Basis asumsi proyeksi untuk 2026 didasarkan pada stabilitas kebijakan cukai. Pemerintah memastikan tarif cukai dan harga jual eceran tidak naik pada 2026. Kemudian pemulihan daya beli. Disparitas IKK menyempit menjadi 7%, tingkat pengangguran turun 4,85%. Selain itu, normalisasi struktur tarif juga sangat mempengaruhi. Kenaikan cukai 3-5% (signifikan lebih rendah dari rata-rata 9%). Efektivitas enforcement, penindakan rokok ilegal terus ditingkatkan, mengurangi porsi ilegal di pasar.

Skenario Pemulihan 2026 meliputi beberapa skenario yang dapat dilakukan. Pertama adalah skenario optimis. Volume rokok, pulih dan tumbuh moderat 2-4% year-on-year. Komposisi produk, downtrading melambat, proporsi Golongan I stabilisasi/naik kembali. Penerimaan CHT mencapai Rp240,1 triliun (target) dengan pertumbuhan 6% dari 2025. Sedangkan untuk marjin perusahaan HMSP naik 16%, GGRM naik 111% (momentum perbaikan signifikan). Tenaga kerja stabilisasi 290-300 ribu orang.

Dalam Skenario Realistis. Volume rokok flat hingga +1% year-on-year (stagnasi). Komposisi produk, downtrading berlanjut gradual, golongan III tetap tumbuh. Penerimaan CHT Rp230-235 triliun (mencapai/melebihi target 2025, di bawah target 2026). Marjin perusahaan HMSP naik 8-10%, GGRM naik 50-70%. Untuk tenaga kerja sedikit penurunan ke 285-295 ribu.

Skenario Pesimis. Volume rokok kontraksi lanjut 2-3% year-on-year. Komposisi produk downtrading akselerasi, Golongan III mencapai 40%+ market share. Penerimaan CHT mencapai Rp225-230 triliun (below target). Marjin perusahaan, HMSP flat, GGRM turun 10-20%. Untuk tenaga kerja, pengurangan signifikan ke 270-280 ribu. Penyebab rokok ilegal terus ekspansi, daya beli stagnan, kebijakan kesehatan makin ketat.

Ada beberapa faktor kritis penentu arah 2026, yaitu, positif drivers. Pertama, stabil/turun-nya tarif cukai sesuai rencana, pemulihan daya beli konsumen, efektivitas enforcement rokok ilegal dan kelanjutan program transformasi industri kecil ke legal status.

Faktor kritis berikutnya adalah negatif risks, yaitu, penundaan pemulihan ekonomi/stagflasi berlanjut. Berikutnya adalah eskalasi rokok ilegal (37% growth 2024-2025 sulit digenjot terus menurun). Lalu, faktor regulasi kesehatan yang makin ketat (PP 28/2024 belum full effect). Pergeseran preferensi konsumen permanen ke produk substitut.

Peta Jalan Kebijakan Cukai 2026-2029

Kementerian Keuangan sedang menyusun roadmap kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran untuk periode 2026-2029, dengan target kontinuitas kebijakan yang sejalan dengan RPJMN 2025-2029. Kemudian, holistic approach. Artinya, mempertimbangkan seluruh rantai (pertanian → industri → konsumsi → kesehatan). Selanjutnya adalah menerapkan parameter yang terukur. Menetapkan besaran tarif, mekanisme HJE, tahapan simplifikasi struktur tarif.

Dalam konteks resistensi industri. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta tidak ada kenaikan tarif cukai 2026-2028. Selanjutnya hal yang paling penting adalah keterlibatan stakeholder dalam penyusunan roadmap. Keseimbangan antara aspek kesehatan, tenaga kerja, pertanian tembakau juga menjadi hal yang tidak kalah penting.

Untuk menanggulangi rokok ilegal, ada beberapa strategi penanggulangan yang dapat dilakukan. Pertama pengendalian penanggulangan multilevel. Enforcement level. Penindakan perlu sampai ke tingkat produsen/importer, bukan hanya retailer. Koordinasi antar lembaga (DJBC, Polri, Jaksa, Intellijen) dan peningkatan capacity building investigator.

Selanjutnya adalah fiscal level. Optimalisasi struktur tarif untuk mengurangi gap harga, simplifikasi struktur tarif (reduce dari 3 golongan menjadi lebih sederhana) dan fleksibilitas tarif berdasarkan daya beli regional.

Kemudian, ada social level. Edukasi konsumen tentang risiko rokok ilegal, involvement komunitas dalam pelaporan dan program transformasi industri kecil dari ilegal ke legal status

Dalam konteks rebalancing kebijakan kesehatan vs ekonomi ada beberapa tantangan kebijakan yang harus dihadapi, yaitu, PP 28/2024 sangat ketat dari sisi kesehatan namun mengabaikan dampak ekonomi (unemployment, UKM collapse). Untuk menghadapi hal ini perlu mekanisme transisi yang humanis untuk industri kecil. Untuk itu, ada beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan, pertama fase implementasi bertahap untuk regulatory compliance. Kedua, program subsidi/tax incentive untuk IHT kecil yang transformasi, ketiga reskilling program untuk tenaga kerja yang displaced dan yang keempat adalah PPP model untuk meningkatkan efisiensi industri kecil.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments