Suasana hening kini menyelimuti lobi hotel-hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tidak ada lagi alunan musik yang biasanya menyambut tamu, tidak ada lagi soundsystem yang mengalunkan lagu-lagu populer di restoran hotel. Fenomena ini bukan karena gangguan teknis atau penghematan listrik, melainkan akibat dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang menimbulkan polemik berkepanjangan di kalangan pelaku industri perhotelan.
Kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi hak pencipta musik ini justru menciptakan dilematis bagi dunia bisnis perhotelan Indonesia. Hotel-hotel tiba-tiba menerima “surat cinta” berupa tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan nominal yang mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per tahun, bahkan untuk fasilitas yang tidak secara aktif memutarkan musik.
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yang disahkan pada 30 Maret 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini menetapkan bahwa setiap penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Yang mengejutkan pelaku usaha adalah definisi penggunaan komersial yang sangat luas. Menurut interpretasi LMKN, bahkan keberadaan televisi di kamar hotel dianggap sebagai fasilitas yang berpotensi memutarkan musik, sehingga hotel tetap wajib membayar royalti meskipun tidak secara aktif memutar musik.
Data menunjukkan bahwa total beban royalti musik untuk industri perhotelan Indonesia diproyeksikan mencapai Rp 76 miliar per tahun, suatu angka yang tidak kecil dalam konteks industri yang masih dalam proses pemulihan pasca-pandemi. Lebih dari itu, pendekatan implementasi yang cenderung top-down tanpa dialog yang memadai dengan stakeholder telah menciptakan ketegangan yang kontraproduktif.
Ke depan, dibutuhkan pendekatan yang lebih balanced dan collaborative dalam mengelola isu royalti musik. Pemerintah, LMKN, pencipta musik, dan pelaku usaha perhotelan perlu duduk bersama untuk merumuskan framework yang dapat melindungi hak pencipta tanpa mengorbankan keberlanjutan industri perhotelan sebagai salah satu sektor penting ekonomi Indonesia.
Keberhasilan implementasi regulasi ini tidak hanya diukur dari jumlah royalti yang terkumpul, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi seluruh stakeholder. Dalam konteks ini, fleksibilitas, transparansi, dan proporsionalitas menjadi kunci untuk mencapai tujuan perlindungan hak cipta yang sejalan dengan kepentingan ekonomi yang lebih luas.
Struktur Tarif yang Membebani
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti musik untuk hotel dihitung berdasarkan sistem blanket dengan kategori sebagai berikut. Untuk Hotel 1-50 kamar, dibebani Rp 2 juta per tahun. Hotel 51-100 kamar, Rp 4 juta per tahun. Hotel 101-150 kamar, dibebani Rp 6 juta per tahun. Hotel 151-200 kamar, Rp 8 juta per tahun. Lalu, untuk Hotel lebih dari 200 kamar dibebani Rp 12 juta per tahun. Sedangkan untuk Resor/Hotel, Butik/Hotel Eksklusif dibebani Rp 16 juta per tahun.
Implementasi kebijakan royalti musik telah menimbulkan berbagai dampak ekonomi yang signifikan bagi industri perhotelan. Berdasarkan analisis mendalam, beban finansial yang harus ditanggung oleh hotel tidak hanya berupa biaya royalti langsung, tetapi juga mencakup berbagai dampak turunan yang mempengaruhi operasional bisnis secara keseluruhan. Untuk hotel kecil dengan 25 kamar, biaya royalti Rp 2 juta per tahun setara dengan Rp 6.667 per kamar per bulan. Jika diasumsikan room rate rata-rata Rp 500.000 per malam, maka biaya royalti merepresentasikan 1,33% dari potensi pendapatan kamar. Angka ini mungkin terlihat kecil, namun dalam industri perhotelan yang memiliki margin keuntungan tipis, setiap pengeluaran tambahan dapat memberikan dampak signifikan terhadap profitabilitas.
Study kasus yang terjadi di Mataram menjadi representasi permasalahan yang dihadapi industri perhotelan secara nasional. I Made Adiyasa, Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), mengungkapkan bahwa sekitar 10-15 hotel di wilayahnya menerima surat tagihan royalti dengan nilai bervariasi.
“Teman-teman hotel sudah disurati, karena menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik wajib (bayar royalti). (Teman-teman di hotel) sudah komentar kalau hotel tidak mutar musik, tapi jawaban mereka (LMKN), kan di kamar ada TV, TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka (LMKN),” ungkap Adiyasa.
Dengan estimasi total 19.000 hotel di Indonesia dan rata-rata biaya royalti Rp 4 juta per hotel, total beban nasional diproyeksikan mencapai Rp 76 miliar per tahun. Angka ini belum termasuk biaya compliance, konsultasi hukum, dan potensi sanksi bagi hotel yang tidak patuh.
Resistensi Industri dan Kritik Struktural
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), melalui Ketua Umumnya Haryadi B. Sukamdani, memberikan kritik tajam terhadap implementasi kebijakan royalti musik. PHRI menilai metode penarikan royalti yang dilakukan LMKN tidak profesional dan cenderung “gaya preman”.
“Memang gaya preman. Mereka LMK ataupun LMKN itu menarik mundur, tagihannya itu ditarik mundur sejak UU Hak Cipta berlaku. Padahal, namanya kontrak itu kan harus ada invoice, perjanjian berlaku, itu tidak ada,” tegas Haryadi.
PHRI juga menyoroti praktik penarikan retroaktif royalti sejak berlakunya UU Hak Cipta 2014 tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pelaku usaha. Hal ini dianggap tidak fair dan memberatkan, terutama bagi hotel-hotel yang selama ini tidak menyadari kewajiban tersebut.
Kritik mendasar yang disampaikan PHRI adalah terkait metodologi perhitungan tarif royalti yang dianggap tidak mencerminkan realitas penggunaan musik di hotel. Tarif yang dihitung berdasarkan jumlah kamar dinilai tidak relevan dengan intensitas atau frekuensi pemutaran musik.
“Pendapatan usaha tidak konsisten, apalagi jika musik hanya digunakan sebagai latar belakang. Dengan konsep tarif seperti sekarang, lagu menjadi barang mahal di tempat usaha,” kata Haryadi.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan negara lain. Implementasi royalti musik untuk hotel juga berlaku di berbagai negara, namun dengan pendekatan yang berbeda. Di India, tarif royalti untuk hotel dihitung per kamar per hari sebesar 2,25 rupee (sekitar Rp 438), kemudian dikalikan 365 hari. Untuk hotel 25 kamar, total biaya tahunan mencapai sekitar Rp 3,99 juta, lebih tinggi dibandingkan Indonesia yang mengenakan tarif Rp 2 juta untuk kategori yang sama.
Perbedaan mendasar terletak pada transparansi dan gradasi perhitungan. Di India, sistem perhitungan lebih proporsional dan dapat dihitung secara akurat berdasarkan penggunaan aktual, sedangkan di Indonesia menggunakan sistem blanket dengan kategori yang kaku.
Dampak Operasional, Perubahan Landscape Bisnis Perhotelan
Menghadapi tekanan biaya royalti, hotel-hotel mengembangkan berbagai strategi adaptasi. Beberapa hotel memilih untuk menghentikan pemutaran musik sama sekali untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti. Strategi ini, meski menghemat biaya, berdampak pada pengalaman tamu yang kurang nyaman.
Hotel lainnya memilih untuk mentransfer biaya royalti kepada konsumen melalui penyesuaian harga layanan. “Ya sebenarnya nanti akan dikenakan ke customer juga. Dengan kata lain, kalau kemarin kami costnya itu misalnya ya Rp 100 ribu, ya kami harus naikkan. Kalau tidak, BEP-nya (break event point) tidak tercapai,” ungkap Joko Sutrisno, Ketua PHRI Kota Solo.
Salah satu dampak yang sulit dikuantifikasi namun signifikan adalah perubahan atmosfer di hotel. Musik memiliki peran penting dalam menciptakan ambience yang nyaman bagi tamu. Hilangnya musik di area publik hotel mengubah pengalaman menginap yang dapat mempengaruhi kepuasan dan loyalitas tamu.
Salah satu masalah utama dalam implementasi PP 56/2021 adalah ketidakjelasan interpretasi regulasi. Kasus tagihan royalti untuk TV di kamar hotel menunjukkan adanya penafsiran yang terlalu luas dari konsep “penggunaan komersial”.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang tarif royalti hotel menyebutkan bahwa fasilitas hotel yang dikenakan perhitungan royalti meliputi ruang tunggu hotel, lobby hotel, kafe hotel, restoran hotel, spa dan ruang kebugaran hotel, pusat bisnis hotel, kolam renang hotel, ruang main anak hotel, salon hotel, gerai/toko di dalam hotel dan lift hotel. Namun, interpretasi LMKN yang memasukkan TV di kamar tamu menimbulkan pertanyaan tentang batas-batas penerapan regulasi.
Masalah lain yang disoroti adalah minimnya sosialisasi dari pemerintah dan LMKN kepada pelaku usaha. Banyak hotel yang mendadak menerima tagihan tanpa pemahaman yang memadai tentang kewajiban hukum dan mekanisme pembayaran royalti.
“Sebagian besar dari pelaku usaha ini belum tahu bahwa itu (penggunaan lagu atau musik) memang harus bayar royalti,” kata Joko Sutrisno, Ketua PHRI Solo.
Perspektif Pencipta Musik dan Industri Kreatif
Di sisi lain, implementasi PP 56/2021 mendapat dukungan dari kalangan pencipta musik dan industri kreatif. Regulasi ini dipandang sebagai terobosan penting dalam melindungi hak ekonomi pencipta yang selama ini terabaikan.
Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa royalti adalah hak pencipta, bukan pajak untuk negara. “Sebagaimana telah disampaikan, royalti adalah untuk pencipta, bukan untuk negara. Oleh karena itu, akan dikembalikan kepada para pencipta karya,” tegas Widodo, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Implementasi PP 56/2021 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pencipta musik dan mendorong produktivitas industri kreatif. Dampak PP Nomor 56 tahun 2021 terhadap eksistensi pencipta lagu dan atau musik membuat pencipta lebih produktif menghasilkan karya secara berkala, pembuatan karya menjadi lebih berkualitas dan bermutu di dunia industri musik.
PHRI dan berbagai asosiasi pelaku usaha mendesak revisi terhadap PP 56/2021 dan regulasi turunannya. Beberapa poin utama yang diminta direvisi antara lain. Penyempitan definisi komersial yang artinya membatasi kewajiban pembayaran royalti hanya untuk usaha yang menjadikan musik sebagai produk utama seperti karaoke, diskotek, atau pertunjukan musik.
Poin berikutnya adalah transparansi sistem tarif. Mengembangkan sistem tarif yang lebih proporsional berdasarkan intensitas penggunaan musik, bukan sekedar kategori fisik.
Kemudian, keringanan untuk UMKM. Memberikan tarif khusus atau pembebasan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai amanat PP 56/2021 Pasal 11.
PHRI menekankan perlunya keterlibatan aktif pemerintah dalam penyusunan tarif dan pengawasan implementasi, tidak sekedar mengesahkan usulan dari LMKN. “Seharusnya ada tanggung jawab dari mereka. Sekarang yang kami lihat seolah dilepaskan begitu saja. Kamu berkonflik dengan LMKN, tetapi kehadiran negara tidak terasa,” kritik Haryadi Sukamdani.
Beban tambahan berupa royalti musik dapat mempengaruhi daya saing industri perhotelan Indonesia, terutama dalam konteks persaingan regional. Hotel-hotel di Indonesia akan memiliki struktur biaya yang lebih tinggi dibandingkan kompetitor di negara-negara ASEAN lainnya yang belum menerapkan sistem royalti musik secara ketat.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat mempengaruhi keputusan investasi di sektor perhotelan. Investor asing mungkin akan mempertimbangkan tambahan biaya compliance ini dalam kalkulasi return on investment (ROI) proyek perhotelan di Indonesia.
Di sisi positif, tekanan regulasi dapat mendorong inovasi dalam industri perhotelan. Hotel-hotel mungkin akan mengembangkan alternatif hiburan non-musik, menggunakan teknologi soundscape alami, atau bermitra dengan pencipta lokal untuk mengembangkan musik original yang bebas royalti.
Beberapa hotel telah mulai bereksperimen dengan konsep “silent hospitality” atau menggunakan suara alam asli sebagai pengganti musik. Namun, bahkan pendekatan ini masih menghadapi tantangan regulasi, seperti yang dialami Pranaya Boutique Hotel di Tangerang Selatan yang ditagih royalti meskipun hanya menggunakan suara kicauan burung dan jangkrik asli.
Implementasi PP 56/2021 tentang royalti musik telah menciptakan dinamika kompleks antara perlindungan hak pencipta dan keberlanjutan bisnis perhotelan. Meskipun tujuan melindungi hak ekonomi pencipta musik adalah noble, pelaksanaannya yang kurang mempertimbangkan kondisi riil industri telah menimbulkan resistensi dan dampak negatif yang signifikan.


