Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan kartu kuning keras kepada emiten yang abai terhadap ketentuan kepemilikan saham publik (free float). Hingga pemantauan 29 Januari 2026, sebanyak 38 perusahaan tercatat resmi dibekukan perdagangannya karena tidak memenuhi kewajiban free float per 31 Desember 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A, khususnya ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2.
Gelombang Suspensi, Dari Peringatan ke Pembekuan
Dalam pengumuman resmi, BEI menegaskan telah lebih dulu menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda Rp50 juta kepada emiten yang tak kunjung memenuhi ketentuan free float, sebelum berujung pada suspensi. Sanksi pembekuan ini diberlakukan terhadap 38 emiten, dengan 23 di antaranya disuspensi di seluruh pasar reguler, tunai, hingga negosiasi sementara sisanya dibekukan hanya di pasar reguler dan tunai.
Daftar emiten yang terkena sanksi mencakup kombinasi emiten lama yang sejak lama “bermasalah” likuiditasnya dan emiten menengah dengan basis pemegang saham yang sangat terkonsentrasi, antara lain ALMI, CBMF, COWL, DUCK, HKMU, KBRI, MABA, RIMO, SUGI, SUPR, TRIO hingga WICO.
BEI menegaskan suspensi akan tetap berlaku sampai perusahaan terkait memenuhi ketentuan free float atau sampai periode evaluasi berikutnya, sehingga tekanan untuk melakukan aksi korporasi menjadi sangat nyata di depan manajemen.
Ketentuan Free Float, Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Secara prinsip, ketentuan free float BEI mengharuskan emiten menjaga porsi saham publik minimum (baik dari sisi persentase maupun jumlah pemegang saham publik) agar saham tetap likuid dan tidak mudah dimanipulasi. Regulasi ini pertama kali diperketat beberapa tahun lalu, ketika BEI mengaitkan pemenuhan free float dengan papan pencatatan, sanksi bertahap, hingga ancaman masuk ke papan pemantauan khusus dan pada tahap ekstrem, forced delisting.
Rangkaian ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan I-A dihubungkan dengan aturan sanksi dalam Peraturan I-H dan pengaturan papan pemantauan khusus dalam Peraturan I-X, sehingga emiten yang keras kepala mengabaikan free float berhadapan bukan hanya dengan suspensi, tetapi juga potensi penurunan kelas dan pada titik tertentu risiko dikeluarkan dari bursa.
Penelitian-penelitian terdahulu di lingkungan akademik pasar modal Indonesia menunjukkan bahwa peningkatan free float berkorelasi positif dengan likuiditas saham mulai dari kenaikan trading volume activity hingga penyempitan bid–ask spread, yang berarti langsung menyentuh kepentingan investor ritel.
Tekanan Eksternal, Dari MSCI hingga Wacana Kenaikan Batas Free Float
Gelombang suspensi 38 saham ini muncul di tengah sorotan tajam investor global terhadap transparansi kepemilikan saham di Indonesia. Lembaga indeks global seperti MSCI sempat membekukan sementara sebagian indeks saham Indonesia dengan alasan kekhawatiran atas struktur kepemilikan yang tidak cukup transparan dan potensi perilaku perdagangan terkoordinasi yang mengganggu pembentukan harga wajar.
Tuntutan utama mereka sederhana, data kepemilikan yang lebih granular dan free float yang benar-benar mencerminkan saham yang bisa diperdagangkan investor, bukan sekadar angka formal di atas kertas.
Menjawab tekanan tersebut, BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mempublikasikan struktur kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen, sekaligus mengecualikan kategori investor korporasi tertentu dari perhitungan free float untuk memenuhi standar MSCI.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati rencana kenaikan batas free float ke kisaran 10–15 persen, dengan penekanan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan likuiditas, mengurangi risiko manipulasi harga, memperkuat transparansi, dan mendalamkan pasar modal Indonesia.
Pola Berulang, Dari 41 Emiten (2024) ke 38 Emiten (2025)
Suspensi 38 emiten tahun pemantauan 2025 bukan kasus tunggal yang muncul tiba-tiba. Pada 2025, BEI juga pernah melakukan suspensi terhadap 41 emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float per 31 Desember 2024, dengan pola sanksi yang sama: Peringatan Tertulis III, denda Rp50 juta, lalu suspensi hingga periode pemantauan berikutnya. Artinya, problem kepatuhan free float bersifat struktural, bukan sekadar kasus insidental yang hanya menimpa satu-dua emiten bandel.
Pola berulang ini memperlihatkan adanya kelompok emiten yang model bisnis dan struktur kepemilikannya memang tidak didesain untuk benar-benar menjadi perusahaan publik dalam makna substantif, melainkan cenderung menjadikan status “Tbk” sebagai akses pendanaan sekali waktu tanpa komitmen jangka panjang terhadap tata kelola dan likuiditas saham.
Dalam konteks itu, suspensi massal BEI bisa dibaca sebagai upaya “membersihkan etalase” pasar modal agar indeks dan statistik likuiditas tidak terus-menerus dibebani saham-saham yang praktis tidak bisa menjadi kendaraan investasi rasional bagi publik.
Contoh Pola Kasus
Sebagian emiten yang disuspensi sudah bertahun-tahun dicap illiquid di kalangan pelaku pasar, di mana frekuensi transaksi harian sangat rendah, spread melebar, dan kepemilikan mayoritas dikuasai kelompok pengendali. Di media sosial, investor ritel kerap menyebut saham-saham seperti ini sebagai saham museum atau saham mati, karena bergerak hanya sesekali tanpa kedalaman order yang memadai.
Suara Pasar, Keresahan Investor dan Tekanan terhadap Emiten
Respons pelaku pasar terhadap langkah BEI ini relatif terbelah. Di satu sisi, komunitas investor ritel di platform seperti Instagram dan berbagai kanal sosial membanjiri kolom komentar dengan keluhan karena dana mereka terjebak dalam saham-saham yang disuspensi, sehingga tidak bisa segera dicairkan.
Mereka mempertanyakan mengapa penegakan aturan sering kali baru keras ketika masalah sudah menumpuk, sementara edukasi dan peringatan publik terhadap saham berisiko rendah free float dinilai belum cukup masif.
Di sisi lain, sebagian analis dan pelaku pasar institusional justru melihat suspensi massal ini sebagai sinyal positif bahwa BEI mulai lebih tegas menata kualitas papan pencatatan, terutama setelah muncul tekanan dari MSCI dan wacana reformasi regulasi free float di DPR.
Bagi mereka, penegakan disiplin terhadap 38 emiten tersebut adalah harga yang harus dibayar untuk membangun kredibilitas jangka panjang, termasuk untuk mengamankan posisi Indonesia di klasifikasi indeks global dan menarik aliran dana asing yang selama ini disinyalir tertahan oleh isu transparansi kepemilikan.
Konsekuensi Jangka Panjang, Antara Aksi Korporasi dan Ancaman Keluar Bursa
Bagi 38 perusahaan yang sahamnya dibekukan, pilihan ke depan sebenarnya cukup jelas namun tidak mudah. Mereka harus segera merancang aksi korporasi yang bisa memperbaiki struktur free float, misalnya melalui penjualan saham milik pemegang mayoritas ke publik, rights issue dengan porsi publik yang lebih besar, atau melepas saham treasury bila ada.
Opsi lain yang mengemuka, terutama bagi emiten dengan fundamental lemah dan kepemilikan sangat terkonsentrasi, adalah mempertimbangkan untuk keluar dari bursa secara terencana (voluntary delisting) sebelum dipaksa tersingkir melalui forced delisting.
Dari sisi perlindungan investor, kajian hukum terkait forced delisting menunjukkan masih adanya ruang kosong regulasi, khususnya kewajiban buyback saham publik oleh emiten yang dipaksa keluar.
OJK sempat menggodok rancangan aturan yang mewajibkan emiten yang terkena forced delisting untuk melakukan pembelian kembali saham yang beredar di publik, agar pemegang saham minoritas tidak menjadi korban terakhir dari kegagalan tata kelola.
Jika regulasi ini disahkan dan diintegrasikan dengan penegakan aturan free float, maka konsekuensi bagi emiten yang abai akan menjadi jauh lebih mahal daripada sekadar denda dan suspensi sesaat.
Free Float sebagai Ujian Serius Reformasi Pasar Modal
Kasus pembekuan 38 saham ini memperlihatkan bahwa free float bukan lagi pasal “pelengkap administrasi”, melainkan instrumen kunci yang menghubungkan kepentingan investor ritel, kredibilitas indeks Indonesia, hingga agenda reformasi struktural pasar modal yang sedang didorong OJK dan BEI.
Dalam jangka pendek, investor memang harus menanggung ketidaknyamanan karena suspensi membuat dana tidak likuid, tetapi dalam jangka panjang, penertiban emiten dengan free float rendah bisa mengurangi jebakan saham “mati” yang menggerus kepercayaan publik.
Pada akhirnya, bagaimana 38 emiten tersebut merespons, apakah memilih berbenah memenuhi ketentuan free float atau perlahan tereliminasi dari papan bursa, akan menjadi indikator penting sejauh mana pasar modal Indonesia serius bertransformasi dari sekadar tempat listing menjadi arena investasi yang transparan, likuid, dan ramah bagi investor publik.
Berikut daftar lengkap 38 perusahaan yang terkena suspensi karena belum memenuhi ketentuan free float.
1. ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
2. CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
3. COWL – PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
4. DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)
5. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
6. ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
7. FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
8. GAMA – PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
9. HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
10. JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
11. KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
12. KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
13. KIAS – PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler dan tunai)
14. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
15. LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
16. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
17. MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
18. MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
19. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
20. MTSM – PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
21. MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
22. NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
23. PLAS – PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
24. PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
25. RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
26. RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
27. SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
28. SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
29. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
30. SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai
31. SUGI – PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
32. SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
33. TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
34. TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
35. TRIL – PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
36. TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
37. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
38. WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai)


